Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:35 WIB

Zona Merah, Pemkab Wajo Berlakukan PPKM Level 3

Bupati Wajo H. Amran Mahmud saat menjalani vaksinasi Covid 19.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud saat menjalani vaksinasi Covid 19.

6. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan:
a. Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita; dan
b. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,

7. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

9. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di bawah pengawasan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo;

10. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai Kabupaten Wajo dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo;

11.Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
-Diselenggarakan oleh pemerintah tanpa penonton atau suporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat; dan Olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

12. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat;

Baca Juga:  Mantan Wakil Bupati Wajo Tutup Usia, Ukhy Sukirman : Semoga Almarhum diberikan Tempat Terbaik disisi-Nya

13. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditiadakan untuk sementara waktu, sampai Kabupaten Wajo dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satgas Covid-19 Kabupaten Wajo, kecuali kegiatan tersebut memiliki tingkat urgensi yang sangat tinggi dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;

14.Transportasi umum (kendaraan umum dan angkutan massal), dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

15. Pelaku perjalanan domestik ke wilayah Kabupaten Wajo yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum lainnya harus menyiapkan:
-Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); dan
-Hasil pemeriksaan PCR (H-2) atau Antigen (H-1) negatif.

16. Kartu vaksin sebagaimana dimaksud pada Angka 15 huruf a dikecualikan bagi:
-Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya; dan
-Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19

17. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa menggunakan masker;

Baca Juga:  Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Bupati Wajo Terima Laporan Hasil Penilaian Ombudsman

18. Mengintensifkan penegakan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan; dan mengurangi mobilitas) serta melakukan penguatan terhadap 3T (testing, tracing dan treatment);

19. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Perlindungan Masyarakat, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, serta melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, dan tanah longsor);

20. Pada saat SE tersebut mulai berlaku, maka
a. Instruksi Bupati Wajo Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dengan Kriteria Level 2 (Dua) untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Wajo; dan
b.Surat Edaran Bupati Wajo Nomor 800/2574/BKPSDM Tanggal 12 Agustus 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran tersebut.

21. SE tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan sewaktu-waktu dapat diubah dan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Wajo.(zah)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Bupati Soppeng Hadiri Tasyakuran Brigjen Pol H. Faizal di Takalala

Sulsel

SPMB Makassar 2026 Dibuka 8 Juni, Disdik Minta Orang Tua Segera Buat Akun dan Siapkan Dokumen

PWI

Pelaksanaan Konferprov PWI Sukses, Hindari Permusuhan, Panitia Dibubarkan

ENREKANG

TNI bersama Masyarakat Gotong Royong Membangun Jembatan Armaco

Sulsel

Kota Makassar Kian Toleran, Munafri Resmikan Kelenteng Ji Li Gong sebagai Simbol Kerukunan

PINRANG

Sebanyak 386 Jamaah Haji Asal Kabupaten Pinrang yang Tergabung dalam Kloter 8 Embarkasi UPG Tiba di Tanah Air

Sulsel

Lindungi Generasi Muda dari Nikotin, Pemkot Makassar Perkuat Regulasi Pengendalian Tembakau

Sulsel

Munafri Siapkan Reward dan Punishment Pengelolaan Sampah, OPD Jadi Garda Terdepan