Home / Advertorial / Sulsel

Kamis, 19 Agustus 2021 - 10:35 WIB

Zona Merah, Pemkab Wajo Berlakukan PPKM Level 3

Bupati Wajo H. Amran Mahmud saat menjalani vaksinasi Covid 19.

Bupati Wajo H. Amran Mahmud saat menjalani vaksinasi Covid 19.

MEDIASINERGI.CO WAJO — Peta risiko penyebaran Covid-19 di Sulawesi Selatan (Sulsel) mengalami perubahan. Hal ini menjadikan pemerintah di tiap daerah mengambil kebijakan terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya pengendalian.

Melihat laman covid19.go.id, peta risiko Covid-19 di Sulsel ada 11 daerah masuk zona merah atau tinggi. Lalu, zona oranye atau sedang 12 daerah dan zona kuning atau rendah hanya 1 daerah. Belum ada lagi zona hijau.

Salah satu daerah yang masuk zona merah adalah Kabupaten Wajo. Bersama Wajo ada Kota Makassar, Parepare, Kabupaten Pangkep, Pinrang, Enrekang, Tana Toraja, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur.

Seiring hal itu, Bupati Wajo, Amran Mahmud, langsung bergerak cepat sebagai langkah antisipatif di wilayahnya, dengan mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor: 800/124/BPBD tentang PPKM Level 3 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wajo yang berlaku mulai Rabu (18/9/2021).

SE ini menindaklanjuti Peraturan Bupati Wajo Nomor 87 Tahun 2020, lnstruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021, Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tanggal 11 Agustus 2021, dan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 443.2/7770/DISKES Tanggal 9 Agustus 2021.

Selain itu, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021.

Baca Juga:  Bawaslu Wajo Latih Puluhan Saksi Peserta Pemilu

“Meskipun ini kebijakan yang sangat berat kami ambil di tengah situasi sulit yang kita hadapi bersama, ini semata-mata demi kebaikan, keselamatan, dan kesehatan kita semua. Mengingat, daerah yang kita cintai sudah masuk kategori zona merah penyebaran corona bersama sejumlah daerah lain di Sulsel,” ucap Amran Mahmud, Kamis (19/8/2021).

Amran Mahmud berharap seluruh elemen masyarakat bisa mengikuti kebijakan ini dan secepatnya Wajo bisa kembali ke zona hijau. “Kita tentu sangat berharap, semoga apa yang kami putuskan ini bisa dimaklumi, dipahami, dan dijalankan bersama agar daerah kita bisa secepatnya menekan penularan Covid-19, sekaligus kembali ke zona hijau,” tuturnya.

Bupati pun mengingatkan untuk selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam tiap aktivitas. “Selain kerja sama kita semua dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan, mohon doa-ta’. Sekali lagi, kebijakan yang kami tempuh semata-mata untuk melindungi, menyelamatkan warga, dan daerah kita,” pesan Amran Mahmud. (*)

Poin-Poin PPKM Level 3 Wajo

1.Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada setiap satuan pendidikan dilakukan secara daring (online) atau Belajar Dari Rumah (BDR);

2.Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

Baca Juga:  Lepas Peserta Pawai Lampion, Ini Pesan Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo

3. Sektor industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

4. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pasar loak, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat;

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
-Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat;

-Rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

-Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in),

Share :

Baca Juga

Makassar

Pererat Silaturahmi Pasca-Lebaran, Brother Tennis Clu Gelar Halal Bihalal

Sulsel

Fokus Kebersihan, Kecamatan Manggala Sasar Titik Rawan Hingga Perbatasan Gowa

Sulsel

Janji Munafri Terbukti, 40 Lampu Solar Cell Terpasang di Wilayah Kepulauan

Sulsel

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Lontara+ Ramaikan CFD Makassar

PINRANG

Pemerintah Kabupaten Pinrang merotasi dua kepala puskesmas

Sulsel

Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos

Makassar

Zainal Arifin Paliwang Hadiri Turnamen Domino SMANSA 82: Merawat Persaudaraan di Atas Meja Laga

Sulsel

Puluhan PKL di Jalan Tinumbu Akhirnya Bongkar Secara Mandiri Lapak Dagangannya