Kepada petugas, terduga pelaku mengakui, dia beraksi mencuri di sejumlah minimarket dengan menyasar minyak goreng kemasan, untuk dijual kembali. “Sasaran utama saya adalah minyak goreng kemasan, karena mudah dijual,” ujar Fauzan kepada polisi.
Untuk memuluskan aksinya, kata Fauzan, dia merental sebuah kendaraan minibus agar barang hasil curian dibawa dengan mobil untuk kemudian dijual kembali ke pengecer dan pedagang kaki lima yang ada di pasar tradisional.
”Hasil penjualan barang curian bisa mendapat keuntungan Rp 1 juta,” kata Fauzan ke penyidik.
Usai diperiksa, pelaku dijerat pasal 362 junto pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain, mobil rental, beberapa bungkus minyak goreng kemasan dan tas ransel serta susu bubuk kemasan juga ikut diamankan selain minyak goreng. (tan)
Editor: Manaf Rachman
















