Ika menambahkan bahwa berdasarkan surat edaran Bupati Sinjai nomor 1493 tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Sinjai, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Dalam kesempatan tersebut, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seluruh peserta diwajibkan untuk melakukan swab antigen sebelum mengikuti pembekalan keterampilan jasa konstruksi. (tw-irwan)
Editor: Manaf Rachman
















