MEDIASINERGI.CO WAJO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna dengan agenda penyerahan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Pemkab Wajo kepada DPRD Wajo Kamis, September 2021.
Kedua Ranperda yang tersebut, Rancangan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar.
Rapat Paripurna yang di pimpim Ketua DPRD Wajo H. Andi Alauddin Palaguna didampingi dua Wakli Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi dan Andi Senurdin Husaini dihadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud.
Pada kesempatan itu, Bupati Wajo H. Amran Mahmud menyerahkan 2 Ranperda tesebut kepada Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna.
Bupati Wajo H. Amran Mahmud dalam sambutannya menjelaskan, penyerahan Rancangan Perda tentang Perubahan-RPJMD ini, merupakan rancangan Perda perubahan terhadap RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019–2024. “Dokumen yang disusun pada tahun 2019 atau di awal periode pemerintahan kami ini seharusnya berlaku sampai dengan tahun 2024. Akan tetapi berhubung karena beberapa hal, dokumen ini harus mengalami perubahan,” jelasnya.
Dikatakan, perubahan RPJMD memang dimungkinkan terjadi. Berdasarkan Pasal 264 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Juga berdasarkan arahan Pasal 342 ayat (1) poin c dan pada ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa Perubahan RPJPD dan RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar.
Jika mengacu pada kondisi yang ada, kata Amran Mahmud, maka di Kabupaten Wajo memang sedang terjadi Perubahan yang mendasar. Perubahan mendasar yang dimaksud terkait Perubahan RPJMD adalah perubahan kebijakan nasional yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang harus dipedomani dalam penyusunan RPJMD.
“Perlu kami informasikan bahwa, RPJMD Kabupaten Wajo ditetapkan sebelum penetapan RPJMN. Di tingkat Provinsi, Perubahan RPJMD Provinsi Sulawesi Selatan juga berlangsung setelah RPJMD Kabupaten Wajo ditetapkan. Sehingga menjadi hal yang urgen bagi Pemerintah Daerah untuk menyelaraskan prioritas pembangunan daerah dengan prioritas pembangunan nasional dan prioritas pembangunan provinsi,” ungkapnya.
Selain hal tersebut, lanjutnya, telah terbit pula sejumlah peraturan perundang-undangan, baik yang terkait dengan bencana Nonalam, perencanaan, pengelolaan keuangan daerah, maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah yang turut berpengaruh terhadap substansi RPJMD Kabupaten Wajo.
















