“Sebagai kepala daerah terpilih yang dilantik pada tanggal 15 Februari 2019 yang lalu, Saya dan Wakil Bupati Wajo, Saudara H. Amran SE., mempunyai kewajiban konstitusional untuk mengajukan Perubahan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah kepada DPRD, yang secara bersama-sama akan kita jadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah untuk sisa lebih kurang 3 tahun ke depan,” tuturnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah dan DPRD harus duduk bersama dalam menyepakati Perubahan RPJMD ini, karena dokumen ini akan menjadi komitmen politik Kepala Daerah dan DPRD sebagai unsur Pemerintahan Daerah. Di sini, tergambar sebagai tujuan yang harus diupayakan melalui pengerahan segenap potensi dan kekuatan yang ada.
Melalui Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah memiliki arah kebijakan dengan target dan sasaran yang jelas sesuai dengan visi dan misi pemerintah daerah yang hendak dicapai. Yakni Pemerintah Amanah Menuju Wajo Maju dan Sejahtera. Serta juga sesuai dengan arah kebijakan dengan target provinsi maupun nasional.
“Dengan adanya peraturan daerah ini, tentu saja kita berharap, semua pihak yang hendak melakukan aktivitas pembangunan di daerah ini, sudah memiliki pedoman yang jelas yang akan menuntunnya ke tujuan pembangunan kita.” ucap Amran
Terkait dengan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar lanjut Amran Mahmud, pasar merupakan bagian dari perekonomian daerah yang diselenggarakan dalam meningkatkan taraf pertumbuhan dan perkembangan ekonomi daerah untuk terciptanya kesejahteraan masyarakat, untuk itu ada beberapa hal sehingga Peraturan Daerah tersebut diajukan untuk ditinjau kembali dan diubah dengan alasan, Pertama Pembangunan/Revalitasi pasar rakyat dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir mengalami peningkatan baik yang bersumber dari Tugas Pembantuan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Kementerian PUPR Republik Indonesia maupun yang bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK), begitupun juga dari tahun ke tahun pedagang semakin bertambah. Olehnya itu perlu pembatasan tempat guna mengakomodir semua pedagang yang ada di pasar.” ucap Amran.
Kedua, SIPT (Surat Izin Pemakaian Tempat) merupakan izin yang dikeluarkan Kepala Dinas dalam hal ini Disperindagkop & UKM atas nama Bupati kepada Pedagang yang melakukan kegiatan penjualan barang /jasa di dalam pasar disatu sisi, disisi lain DPMPTSP juga melayani perizinan sehingga muatan materi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar perlu ditinjau kembali dan diubah.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, perlu kami sampaikan pula bahwa selain alasan perubahan tersebut, tidak menutup kemungkinan terdapat ketentuan lain yang akan diatur dalam perubahan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar sehingga terhadap ketentuan yang belum terakomodir akan dipertajam dalam pembahasan bersama antara DPRD Kabupaten Wajo dan Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo.” ucap Amran.(Adv)
Editor: Manaf Rachman
















