MEDIASINERGI.CO SINJAI — Sejak diluncurkan di awal Agustus lalu, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) atau OSS berbasis risiko mendapat sambutan baik para pelaku usaha, tak terkecuali di Kabupaten Sinjai.
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Tercatat, hingga akhir bulan Agustus 2021 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sinjai sudah mendampingi sebanyak 68 pelaku usaha untuk mendapatkan izin.
Hal ini diutarakan oleh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Sinjai Lukman Dahlan dihadapan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) saat pembukaan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Kemudahan Berusaha yang berlangsung di Aula Pertemuan Wisma Sanjaya Putra Sinjai, Rabu 15 September 2021 kemarin.
Dari 68 pelaku usaha yang sudah mendapatkan izin, kata Lukman, terdiri dari kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah sebanyak 50 izin, usaha dengan tingkat risiko menengah rendah ada 9 izin, risiko menengah tinggi 6 izin serta usaha risiko tinggi ada 3 izin.
Sedangkan pelaku usaha yang mendaftar secara online di rumah, pihaknya belum mengetahui secara pasti sebab aplikasi OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat masih terus melakukan penyempurnaan.
















