Ditambahkan, Ir. M. Tahir, P. SP, M.Si, peraturan daerah ini mengatur pengelolaan Hutan Rakyat dari hulu ke hilir secara utuh berbasis klaster.
“Pengelolaan hutan rakyat meliputi perencanaan organisasi kelembagaan pelaksanaan pembinaan pengawasan pemberdayaan masyarakat peran serta masyarakat penghijauan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup,” jelasnya. (Ir)
Editor: Manaf Rachman
















