MEDIASINERGI.CO WAJO — DPRD Kabupaten Wajo menggelar rapat paripurna dengan agenda penandatanganan Persetujuan bersama Pemkab Wajo dan DPRD atas Ranperda Perubahan-RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024 di Gedung Paripurna DPRD Wajo la tai II, Senin, 27 September 2021.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna dihadiri Bupati Wajo H. Amran Mahmud.
Penetapan Ranperda tersebut menjadi Perda ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Pimpinan DPRD Wajo dam Pemkab. Dalam hal ini Ketua DPRD Wajo HA. Alauddidin Palaguna, Wakil Ketua I H. Firmansyah Perkesi, Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini dan Bupati Wajo H. Amran Mahmud.
Dalam sambutannya, Amran Mahmud mengungkapkan, berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi Dokumen Perubahan-RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Wajo.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh Anggota Dewan selama pembahasan terutama dalam rangka perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” ucapnya
Amran Mahmud menyampaikan terima kasih atas dukungan segenap komponen masyarakat Kabupaten Wajo, baik perhatian secara langsung maupun pengertian untuk memaklumi dinamika dalam proses penyusunan dan pembahasan Ranperda Perubahan-RPJMD Kabupaten Wajo atas sumbang saran dan pemikiran, baik secara langsung maupun tidak langsung dari berbagai komponen masyarakat sesuai arahan umum program prioritas daerah.
“Tentu saja berbagai tahapan dalam proses penyusunan Ranperda tersebut telah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya,” ujarnya.
Amran mengatakan, Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2019-2021 telah mengakomodir pembagian urusan dan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 dan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2019.
















