“Adapun Program Prioritas Daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan juga menggunakan pendekatan dengan difokuskan sesuai potensi utama serta menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Wajo. Proyeksi Pendapatan Daerah memang mengalami penurunan dibandingkan dengan RPJMD “pokok”,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, kata dia tentunya dialami oleh seluruh daerah di Indonesia sebagai akibat dari terjadinya bencana non-alam yakni covid-19. Bahkah menjadi bahan yang diolah secara saksama dalam rapat pembahasan sebelumnya.
Amran berharap, semua pihak dapat memaklumi kondisi ini dan berempati melalui penyesuaian gaya belanja yang lebih fokus pada pencapaian target pembangunan daerah.
Dikatakan, beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti bantuan keuangan dari Provinsi, Dana Alokasi Khusus maupun sumber-sumber lain agar tetap dimaksimalkan oleh Perangkat Daerah teknis dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian/Lembaga terkait.
“Menurut analisa kami, masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta Dana Alokasi Umum. Dengan keseriusan Insya Allah berbagai upaya yang kita rencanakan akan dapat terealisasi dan berdampak secara baik kepada perekonomian masyarakat,” pungkasnya.
Amran menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk: melakukan penuntasan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Perubahan Renstra) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada Perubahan-RPJMD Kabupaten Wajo tahun 2019-2024. Selain itu, melakukan koordinasi lintas sektor guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.
Amran juga menginstruksikan kepada Penjabat Sekretaris Daerah agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi tersebut untuk selanjutnya diproses pengajuan permohonan nomor register kepada gubernur melalui biro hukum yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.(din)
Editor: Manaf Rachman
















