Home / Advertorial

Senin, 27 September 2021 - 17:10 WIB

DPRD Wajo Tetapkan Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024

Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna menandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Ranperda Ranperda Perubahan-RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024 yang disaksikan BUpati Wajo H. Amran Mahmud di Gedung Paripurna DPRD Wajo la tai II, Senin, 27 September 2021

Ketua DPRD Wajo HA. Alauddin Palaguna menandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Ranperda Ranperda Perubahan-RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2019-2024 yang disaksikan BUpati Wajo H. Amran Mahmud di Gedung Paripurna DPRD Wajo la tai II, Senin, 27 September 2021

“Adapun Program Prioritas Daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan juga menggunakan pendekatan dengan difokuskan sesuai potensi utama serta menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten Wajo. Proyeksi Pendapatan Daerah memang mengalami penurunan dibandingkan dengan RPJMD “pokok”,” ungkapnya.

Kondisi tersebut, kata dia tentunya dialami oleh seluruh daerah di Indonesia sebagai akibat dari terjadinya bencana non-alam yakni covid-19. Bahkah menjadi bahan yang diolah secara saksama dalam rapat pembahasan sebelumnya.

Amran berharap, semua pihak dapat memaklumi kondisi ini dan berempati melalui penyesuaian gaya belanja yang lebih fokus pada pencapaian target pembangunan daerah.

Dikatakan, beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti bantuan keuangan dari Provinsi, Dana Alokasi Khusus maupun sumber-sumber lain agar tetap dimaksimalkan oleh Perangkat Daerah teknis dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian/Lembaga terkait.

Baca Juga:  Hari Kedua di Wajo, Gubernur Sulsel Silaturahmi Tokoh Masyarakat di RTH Callaccu

“Menurut analisa kami, masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah, serta Dana Alokasi Umum. Dengan keseriusan Insya Allah berbagai upaya yang kita rencanakan akan dapat terealisasi dan berdampak secara baik kepada perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Amran menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk: melakukan penuntasan Perubahan Rencana Strategis Perangkat Daerah (Perubahan Renstra) sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada Perubahan-RPJMD Kabupaten Wajo tahun 2019-2024. Selain itu, melakukan koordinasi lintas sektor guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.

Baca Juga:  Bupati Wajo : Wujudkan Olahraga Sebagai Gaya Hidup Manusia Indonesia yang Modern

Amran juga menginstruksikan kepada Penjabat Sekretaris Daerah agar segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan RPJMD ini kepada Gubernur Sulawesi Selatan sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi paling lambat 3 (tiga) hari sejak persetujuan bersama dengan DPRD Kabupaten Wajo dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi tersebut untuk selanjutnya diproses pengajuan permohonan nomor register kepada gubernur melalui biro hukum yang kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah.(din)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peringati Hari Perpustakaan dan Kearsipan, Wajo Ajak Generasi Muda Rawat Literasi

Advertorial

Pemkab Wajo Peringati Harkitnas ke-118, Soroti Ancaman di Era Informasi

Advertorial

Pemkab Wajo Ubah Pola Kerja ASN, WFH Mulai Berlaku Jumat Ini

Advertorial

Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026, Gubernur Zainal Terima Penghargaan Kategori Penurunan Pengangguran

Advertorial

Wajo Perkuat SP4N-LAPOR, Bidik Kepercayaan Publik Lewat Respons Aduan yang Lebih Cepat

Advertorial

Dorong Transparansi, Pemkab Wajo Perkuat Peran PPID di Era Digital

Advertorial

Tinggalkan Tanda Tangan Basah, Pemkab Wajo Percepat Layanan Digital

Advertorial

Pemkab Wajo Perkuat Literasi Informasi, KIM Jadi Ujung Tombak di Desa