Untuk Kecamatan Biringkanaya, lanjut Amalia dilakukan simulasi pada tiga sekolah, untuk Kecamatan Makassar, Kecamatan Bontoala, Mamajang, Manggala, Mariso, Rappocini, Panakkukang, Tallo, Tamalalate masing-masing dua sekolah untuk melaksanakan simulasi PTM.
”Semua sekolah sudah terdata secara rinci untuk melakukan PTM dan simulasi, sesuai dengan surat edaran walikota,” ujar Amalia.
Adapun sekolah yang belum melakukan simulasi PTM seperti di Kecamatan Sangkarrang bisa melakukan PTM secara terbatas karena wilayahnya berada di dalam kawasan pulau, namun tetap dianjurkan mengikuti protokol kesehatan.
Berikut ini isi surat edaran Walikota Makassar yang terdiri atas 13 poin antara lain:
1. Setiap satuan pendidikan maka diharuskan tenaga kependidikan sudah mendapatkan vaksin lengkap, sedangkan tenaga pendidik yang belum vaksin serta memiliki penyakit bawaan atau maka Comorbid disarankan untuk membuka layanan pembelajaran secara online dari rumah.
2. Pemerintah kota bisa menghentikan PTM terbatas jika terjadi kasus covid yang reaktif, penghentian PTM bisa berlangsung selama tiga hari.
3. PTM terbatas harus menerapkan protokol kesehatan dan dipantau oleh Dinas Kesehatan kota Makassar, Camat, Lurah, Satpol PP, Puskesmas dan satgas Panser Dinas Pendidikan Kota Makassar.
4. Kepala satuan pendidikan harus berkoordinasi dengan camat, lurah, Babinsa, Kepala Puskesmas dan Binmaspol serta Satgas Panser Dinas Pendidikan Kota Makassar.
5. Satuan Pendidikan SMP atau sederajat akan dilaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai 4 Oktober 2021, dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter dan diprioritaskan yang sudah divaksinasi usia 12-17 tahun.
6. Bagi peserta didik usia 12-17 tahun yang belum divaksin dan memiliki riwayat Comorbid disarankan untuk belajar online.
7. Untuk tingkat SD/MI dan kesetaraan (Paket A, B dan C), PTM dimulai 1 November 2021 mendatang, dengan mengisi kelas maksimal 50% dengan tetap menjaga jarak minimal 1,5 meter.
8. Untuk Satuan Pendidikan TK, PAUD akan dimulai 6 Desember 2021 dan maksimal 5 peserta didik perkelas.
9. Kegiatan PTM Terbatas untuk jenjang SMP/MTs hanya melakukan 2 kali pertemuan dalam seminggu setiap tingkatan selama 3 jam dan untuk jenjang SD, MI, PAUD dan Pendidikan Kesetaraan melakukan 2 kali pertemuan dalam seminggu setiap tingkatan selama 2 jam.
10. Kepala sekolah wajib membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid di tingkat sekolah.
11. Penentuan satuan sekolah PTM terbatas, ditetapkan oleh Keputusan Dinas Pendidikan Kota Makassar sedangkan MI dan MTs mengikuti kebijakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar.
12. Bila terjadi kluster pada peserta didik dan tenaga pendidik agar segera sekolah melaporkan kepada Call Centre 112 dan Tim Panser Dinas Pendidikan.
13. Khusu untuk sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Sangkarrang dan di Pulau Lakkang Kecamatan Tallo, dapat melakukan PTM terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan. (man)
Editor: Manaf Rachman
















