Home / Sulsel

Minggu, 10 Oktober 2021 - 14:20 WIB

Tasming Hamid Buka Sosialisasi Perda  Pajak Restoran

Suasana sosialisasi Perda Pajak Restoran yang dibuka Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid

Suasana sosialisasi Perda Pajak Restoran yang dibuka Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid

MEDIASINERGI.CO PAREPARE — Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid membuka sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2017 perubahan atas Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, di Lagota Cafe and Resto, Minggu 10 Oktobe 2021

Ketua DPRD Parepare  Tasming Hamid mengatakan, objek pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran yakni, penjualan makanan, minuman yang dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.

Baca Juga:  Warga Kedapatan Tak Pakai Masker, Kapolsek Penrang Beri Sanksi Push Up

“Adapun subjek pajak restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan minuman dari restoran. Dan wajib pajak restoran, orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran,” ujar Taming

Baca Juga:  22 Orang Reaktif dari Tes Antigen 750 Pengendara di Perbatasan Makassar

Dikatakan, dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran. Tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10 persen.

Share :

Baca Juga

Makassar

Konferensi PWI Sulsel Forum Konsolidasi Organisasi

PWI

Amrullah Nomor 1, Suwardi Thahir Nomor 2

Sulsel

BSI KCP Sengkang Sudirman Hadirkan Layanan Terbatas dan Weekend Banking: Solusi Mudah Transaksi di Hari Libur

Sulsel

Perkuat Konsolidasi Internal, Golkar Makassar Kukuhkan Kader Muda dan Gelar Kurban

Sulsel

BRI Cabang Sengkang Tebar Kepedulian Melalui Qurban Idul Adha 1447 H

Sulsel

Wali Kota Munafri Kenalkan Fitur Makassar Move Lontara

Sulsel

Wali Kota Munafri Ikut Finish Bersama Ribuan Runners 10K MHM 2026

Sulsel

Ribuan Peserta Tumpah Ruah di Losari, MHM 2026 Berlangsung Meriah dan Spektakuler