Sementara Sekretaris BKD Parepare Agussalim mengapresiasi Wakil Ketua DPRD Parepare yang telah melakukan sosiaslisasi perda pajak restoran, karena ini sebagai dasar untuk memasukkan pendapatan di kas daerah.
Agussalim mengatakan, perda terkait restoran di antaranya wilayah pemungutan dan masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, pembukuan dan pemeriksaan serta lainnya.(zul)
Editor: Manaf Rachman

















