Sementara anggota DPRD Wajo, Irfan Saputra mengatakan, meman di Danau Tempe ada dilema jika mengikuti aturan pemerintah. Memakai lanra (Jaring ikan) sangat merugikan nelayan karena adanya ikan sapu-sapu yang merusak jaring, kedua bagaimana secepatnya menghilangkan benturan di lokasi Danau Tempe terkait adanya sesama masyarakat nelayan yang saling melarang mencari ikan.” Makanya kita butuh ketegasan dari istansi terkait, “ujarnya
Sedang Ketua tim penerima aspirasi, Taqwa Gaffar, meminta dan berharap kepada Dinas Perikanan agar turun meninjau langsung pada hari Kamis, dan mengundang bersama nelayan Sabbangparu , Tempe dan Tae, untuk mencari solusi, ” Karena yang melarang masyarakat mencari ikan di wilayah Sabbangparu bukan Dinas Perikanan, dan kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti cukup dicarikan saja solusinya oleh Dinas Perikanan, dan satu lagi menjadi bahan kami kedepan bagaimana cara membasmi ikan Tokke, walau harus ada wacana pengeringan Danau Tempe dengan berkordinasi dengan pihak Bali Besar Pompengan Jeneberang,”paparnya.
Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari mengaku, akan turun meninjau langsung dan memberikan pemahaman yang jelas terkait aturan yang diatur di Perda.”Alat tangkap ikan renreng tidak ada dalam Perda yang menganjurkan pemakaiannya, tapi tetap kedepan akan dikaji asas manfaat dan kegunaannya bagi ekosistem biota Danau Tempe,” ucapnya.(Adv)
















