Seperti halnya, tanah masjid Al Markaz Al Islami yang nilainya triliunan, setelah beberapa tahun kalah dalam sidang gugatan pihak ketiga, akhirnya menang dalam kasasi, Gedung Juang 45 juga sudah diakuisisi oleh Pemprov Sulsel setelah dikontrak oleh pihak ketiga selama 30 tahun.
“Termasuk tanah tumbuh yang nilainya ratusan miliar yang menjadi kewenangan provinsi harus diselamatkan. Lego-lego yang tadinya nihil pendapatan kita recovery. Sudah ada pendapatan Rp 6 miliar yang sudah dikelola perusda dengan manajemen yang baik,” ujarnya.
Plt Gubernur menambahkan, pada 2021 ini seluruh perangkat daerah bisa optimis dalam mengerjakan program prioritas, sehingga di tahun 2022 nanti kondisi keuangan Pemprov Sulsel bisa berjalan normal. (*)
Editor: Manaf Rachman

















