Sudirman Sulaiman mengatakan rasa syukur kita panjatkan mengingat diberikannya sebuah “kado istimewa” dari pemerintahan sebagai rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren yang kemudian dituangkan dengan lahirnya Undang-undang nomor 18 tahun 2019, dua tahun silam.
Dan kini, kado indah tahun ini kembali diberikan oleh Presiden Joko Widodo berupa Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Peraturan Presiden ini secara khusus mengatur tentang dana abadi pesantren yang dialokasikan dalam upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan pesantren, tambahnya.
Di akhir upacara, Sudirman Sulaiman berkenan memberikan penghargaan terhadap beberapa Santri/Santriwati berprestasi tingkat Nasional dan Internasional yang secara simbolis diserahkan kepada Satriani (santriwati PP. Hj. Haniah Kab. Maros), peraih juara 3 Kompetisi Bahasa Arab Tingkat Nasional tahun 2021 dan juga kepada Pemenang Musabaqah Hadrah antar Pondok Pesantren se Sulawesi Selatan yang diserahkan kepada Pondok Pesantren DDI Mangkoso, Kabupaten Barru sebagai Juara I.
Turut hadir dalam upacara peringatan Hari Santri yakni Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulsel, Khaeroni, Ketua Yasdic IMMIM, H.M. Ridwan, para Pejabat Eselon III dan IV Kanwil Kemenag Sulsel, Direktur IMMIM, Muchlis Muhtar. (rls)
Editor: Manaf Rachman
















