MEDIASINERGI.CO WAJO — Bupati Wajo, H. Amran Mahmud, menghadiri rapat paripurna pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2022, Selasa 23 November 2021 di Lantai 2 kantor DPRD Wajo.
Rapat paripuna dipimpin Ketua DPRD Wajo, H. Andi Alauddin, didampingi 2 wakil ketua DPRD, Firmansyah Perkesi dan A. Senurdin.
Turut hadir dalam rapat paripurna ini, Sekda Wajo, Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Anggota DPRD Wajo dan sejumlah undangan lainnya.
Bupati Wajo dalam sambutannya mengatakan, rancangan APBD Kabupaten Wajo tahun 2022 merupakan penjabaran dari pelaksanaan tahun ke empat periode 2019-2024, dimana RAPBD merupakan kristalisasi dari seluruh rencana kerja anggaran SKPD yang berdasarkan pada singkronisasi antara rencana kerja pemerintah (RRKP) dengan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), yang selanjutnya tertuang dalam kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS) yang telah disepakati dalam nota kesepakatan antara bupati dengan DPRD pada tanggal 13 Agustus bulan kemarin, sehingga APBD merupakan wujud keterpaduan seluruh program nasional dan daerah dalam upaya peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Katanya, dalam mendukung dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi dan reformasi sosial menjadi tantangan utama dalam pembangunan, olehnya itu, keterpaduan dan sinkronisasi kebijakan program dan kegiatan diarahkan pada percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik.
“Tantangan utama kedua dalam pembangunan yakni penyusunan RAPBD tahun 2022 masih sangat dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat,” ujarnya.
Hal tersebut, lanjutnya, dibuktikan dengan masih dominannya dana transfer pemerintah pusat dalam alokasi belanja RAPBD tahun 2022. Ini mengindikasikan kemampuan finansial yang bersumber dari pendapatan asli daerah belum mampu menopang pembangunan di Kabupaten Wajo secara keseluruhan.
Secara umum, sebut Amran, Anggaran Pendapatan daerah tahun 2022 digambarkan sebagai berikut : pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1.448 triliun lebih, yang direncanakan diperoleh dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 161 miliar lebih, yang meliputi pajak daerah sebesar Rp 44 miliar lebih, retribusi daerah sebesar Rp 13 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 20 miliar dan lain-lain pad yang sah sebesar Rp 83 miliar lebih.
“Selanjutnya pula saya sampaikan bahwa, pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan transfer, yang pada tahun anggaran 2022 ditargetkan sebesar Rp 1.284 triliun lebih, yang diharapkan diperoleh dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp 1.210 triliun lebih, pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp 74 miliar lebih,” jelasnya.
















