Home / Advertorial / Sulsel

Selasa, 23 November 2021 - 13:06 WIB

Bupati Wajo Serahkan Ranperda APBD Tahun 2022 kepada DPRD

Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan diperoleh sebesar Rp 2.9 miliar lebih yang diharapkan diperoleh dari pendapatan hibah sebesar Rp 2.9 miliar lebih.

Berkaitan belanja daerah Kabupaten Wajo pada tahun anggaran ini, lanjut ketua DPD PAN Wajo ini, digunakan untuk pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten yang terdiri dari urusan wajib, urusan pilihan dan fungsi penunjang pemerintahan.

Untuk belanja daerah tersebut diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dalam standar pelayanan minimal (SPM), serta diarahkan pada pencapaian visi misi kepala daerah yang dijabarkan kedalam program prioritas pembangunan daerah khususnya 25 program kerja nyata.

Oleh karena itu, tambahnya, pemerintah daerah memprioritaskan pembangunan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga:  Menakar Capaian Kinerja 2 Tahun Pemerintahan "PAMMASE"

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka belanja daerah pada tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 1.418 triliun lebih, antara lain terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 949 miliar lebih, belanja modal sebesar Rp 255 miliar lebih, belanja tidak terduga sebesar Rp 23 miliar lebih serta belanja transfer sebesar Rp 189 miliar lebih. Selanjutnya mengenai pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp 5 miliar yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp 34 miliar lebih yang direncanakan untuk penyertaan modal pada bank Sulselbar daerah sebesar Rp 5 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp 29 miliar lebih.

Baca Juga:  Resmikan Pamsimas Tahun 2021, Ini Pesan Bupati Sinjai Kepada Warga Gunung Perak

“Perlu saya sampaikan pula bahwa rancangan peraturan daerah sudah mengacu pada alokasi TKDD dari pusat sehingga telah dilakukan penyesuaian atas KUA dan PPAS yang telah disetujui bersama,” bebernya.

“Kita semua tentu berharap bahwa apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat menjadi dasar dari langkah dan gerak pengabdian kita sehingga kita tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum, semoga apa yang kita lakukan dapat memberi sumbangsih untuk suksesnya pembangunan dimasa yang akan datang menuju masyarakat yang amanah dan sejahtera,” pungkasnya.(din)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

Sulsel

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

ENREKANG

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM BPD Pattonddonsalu

Sulsel

TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch

PINRANG

Ketua DPW PBB Sulsel Roadshow Panaskan Mesin Partai Bulan Bintang

Makassar

Jejak Panjang Sang Seniwati, Dra. Hj. Murtini Suharto Daeng Te’ne

PINRANG

Lurah Benteng Sawitto Serahkan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Tidak Mampu