Masih kata Asdar bahwa, masyarakat bisa memilih opsi pembayaran secara digital atau online melalui Mobile Bangking Bank Sulselbar, Quick Response Indonesian Standard (QRIS), Gopay dan Tokopedia.
“Metode ini sudah berjalan sejak tahun ini, dan beberapa jenis pajak memang sudah bisa dilakukan dengan sistem QRIS antara lain pajak hotel, restoran, BPHTB, PBB maupun reklame,” jelasnya.
Asdar menambahkan pembayaran sistem online akan semakin menjamin akuntabilitas pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikelolah oleh Pemerintah Kabupaten Sinjai.
“Dengan pembayaran non tunai tersebut kita bisa atau masyarakat bisa lebih yakin bahwa pembayaran mereka itu langsung masuk ke kas daerah. Jadi bisa dijamin aman tidak ada potensi penyalahgunaan sehingga langsung dapat dipastikan pembayaran tersebut kita terima di kas daerah,” ucapnya.
Terakhir, Asdar menghimbau kepada seluruh masyarakat yang saat ini belum melakukan pembayaran pajak bumi dan bangunan, agar segera melakukan pembayaran baik secara manual maupun via online.
Apalagi batas pembayaran ini sampai tanggal 30 November 2021. Masyarakat yang tidak melakukan pembayaran sampai batas waktu yang telah ditetapkan akan dikenakan denda. (Humas)
Editor: Manaf Rachman















