MEDIASINERGI.CO SINJAI — Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA), melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) via online atau melalui Quick Response Indonesian Standard (QRIS).
Pembayaran tersebut sebagai contoh kepada masyarakat dalam menaati dan mematuhi kewajiban sebagai warga Negara, yaitu membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, Asdar Amal Darmawan mengatakan bahwa, pihaknya menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi Bangunan (SPPT PBB) atas nama Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA).
“Jadi beliau (Bupati Andi Seto Asapa) melakukan pembayaran terhadap PBB tahun 2021 dengan menggunakan cara non tunai melalui Scan QRIS. Alhamdulillah tadi pembayarannya sukses,” ungkap Asdar saat ditemui di ruang kerja Bupati Sinjai, Senin (29/11/2021).
Bupati ASA, kata Asdar sangat merespon baik sistem pembayaran pajak secara online tersebut. Bahkan, Bupati mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan metode pembayaran pajak secara online itu maupun manual.
“Pak Bupati juga mengajak dan menghimbau kepada kita semua untuk memanfaatkan layanan metode pembayaran yang bisa kita gunakan untuk membayar pajak di Kabupaten Sinjai,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sinjai karena telah melakukan pembayaran pajak.
“Ini tentu menjadi tauladan dan contoh yang baik sebagai bentuk himbauan kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan metode pembayaran non tunai yang bisa semakin memudahkan masyarakat wajib pajak kita untuk membayar pajak,” ucapnya.
















