Awaluddin Sibe mengatakan, dalam pengembangan KLA sebagai upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak, para pemangku kepentingan harus menerapkan prinsip hak anak.
Sekadar diketahui bahwa, berdasarkan UU Nomor 23 tahun 2014 bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaran perlindungan anak.(res)
Editor: Manaf Rachman
















