Legislator Partai Demokrat ini berharap, Kepada Dinas Lerindustrian dan Perdagangan, bahwa sebelum pindah maka dilakukan pendataan database agar diutamakan pedagang lama yang aktif.
“Berkaitan dengan tempat, agar diatur sesuai dengan Perda pengelolaan pasar dengan maksimal setiap pedagang 2 sampai 4 tempat, semua pedagang yang ada diluar bisa terakomodir agar tidak ada lagi riak riak,” ucapnya.
Sekretaris Perindakop UKM kab.wajo, Muhammad Tahir, Mengatakan bahwa pembangunan Pasar Mini sudah terlaksana pada tahun 2021.
Dia berharap agar pasar ini segera dimanfaatkan oleh pedagang. “Semoga secepatnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, ini salah satu apresiasi pemerintah daerah kepada pemerintah pusat, yang mengalokasikan anggaran APBN melalui dana tugas pembantuan kementerian perdagangan,” jelasnya. (Adv)
Editor: Manaf Rachman
















