MEDIASINERGI.CO SINJAI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai mengaku telah mempersiapkan berbagai rencana untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi anak usia 6 sampai 11 tahun.
Hal itu merespon rekomendasi yang dikeluarkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Dinkes Sinjai, Akhriani mengatakan, pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
Dimana dalam edaran tersebut, seluruh Kabupaten/Kota secara serentak melaksanakan kegiatan vaksinasi dengan beberapa persyaratan.
“Beberapa persyaratan diantaranya sudah mencapai vaksinasi dosis pertama 70 persen dan lansia 60 persen,” ungkap Akhriani saat ditemui di kantornya, Senin 24 Pebruari 2022.
Dikatakan bahwa, pelaksanaan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan rencananya akan dimulai pada Selasa (25/1/2022) besok. Nantinya, vaksinasi ini juga akan dilakukan oleh Institusi Polri.
















