MEDIASINERGI.CO.SINJAI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Gabungan Komisi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, Senin 31 Januari 2022.
Ketua DPRD Sinjai Jamaluddin Pimpin rapat membahas terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang akan dilaksanakan di 54 desa pada tanggal 17 Maret 2022 akan datang
Rapat dihadiri Anggita DPRD Sinjai, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai A. Ilham Abubakar, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Hj. A. Hariyani Rasyid, Inspektorat Daerah, Kabag Hukum Setdakab Sinjai A. Adis Dharmaningsih Asapa dan Kabag Pemerintahan Setdakab A. Veronika Amier.
Jamaluddin mengatakan bahwa rapat ini digelar untuk mendapatkan penjelasan teknis dari Pemerintah Daerah terkait dengan peraturan daerah nomor 3 tahun 2021 lalu tentang perubaham atas perda nomor 9 tahun 2014 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
Selain itu juga aturan teknis dari Peraturan Bupati nomor 30 tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.
















