Home / Nasional

Rabu, 2 Februari 2022 - 10:40 WIB

Mengapa Kompetensi Wartawan Harus Diuji

Hendry Ch Bangun

Hendry Ch Bangun

Wartawan yang kompeten adalah mereka yang menguasai dan menerapkan etika dalam menjalankan tugas jurnaslitiknya, tidak melanggar kode etik (termasuk pedoman media siber, pedoman ramah anak, pedoman media siber) dalam karya jurnalistiknya, dan memahami perannya sebagaimana ditetapkan UU.
***

Wartawan adalah profesi oleh karena itu profesionalisme wartawan tidak boleh dikompromikan. Di dalam piramida kompetensi, kesadaran etika (dan hukum) adalah pegangan utama wartawan, dia harus memahami, menghayati, dan menjalankan etika sebagai landasan profesinya. Itulah sebabnya bagi dia kode etik adalah mahkota, bukan sekadar hafalan butir-butirnya. Oleh karena itu dalam uji kompetensi, etika ini tidak hanya dites kemampuannya menguasai butir-butir dan penulisan berita, tetapi penguji juga mengecek bagaimana cara dia menerapkan dan menjalankannya.
Termasuk penguji akan memperhatikan bagaimana peserta uji melakukan wawancara dengan narasumber melalui telpon, atau saat jumpa pers dan doorstop. Apakah wartawan menempatkan diri sebagai pihak sejajar atau subordinat dari narasumber karena terlalu “dekat”.

Bagaimana dengan pengetahuan? Wartawan professional menghasilkan karya jurnalistik yang akurat, tidak beropini menghakimi, asas praduga tak bersalah, oleh karena itu dia harus memiliki pengetahuan terkait tugasnya. Wartawan perbankan tentu mesti menguasai aneka aturan tentang perbankan, termasuk misalnya soal rahasia bank atau terkait fit and proper test untuk calon banker. Wartawan kesehatan tentu harus faham UU Kesehatan, termasuk rahasia pasien dsb. Wartawan kepolisian tentu wajib bisa membedakan penyelidikan dan penyidikan, istilah P19 atau P21.
Walaupun wartawan adalah generalis, serba tahu apa saja, tetap dia harus punya pengetahuan yang kuat tentang satu atau dua bidang atau bahkan menjadi spesialis. Dengan menjadi spesialis, dia kadang disejajarkan dengan ahli-ahli dari bidang pengetahuan itu sendiri.

Baca Juga:  Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19

Dalam uji kompetensi, pengecekan pengetahuan ini bisa dilakukan melalui usulan peliputan investigasi atau indepth reporting untuk tingkat madya, dan penulisan tajuk rencana atau opini di peserta uji kelompok wartawan utama. Akan ketahuan kedalam dan kedangkalan pengetahuannya dari karya mereka itu, karena semua pengetahuan mereka harus tertuang di dalamnya.
Ketrampilan menulis terlebih lagi, harus diujikan. Saya menemukan beberapa kali peristiwa uji kompetensi, pesertanya tidak mampu menulis meskipun dia membawa bukti fotokopi atau print berita dengan namanya sebagai penulis. Dalam praktek dia hanya menghadiri acara, lalu membacakan catatannya berisi isi acara, komentar narasumber, atau berikan data-data. Semua itu dia sampaikan secara lisan lalu dituliskan editornya atau sekretaris redaksi yang pandai menulis.

Ada pula peserta uji utama yang mengambil tajuk rencana orang lain, copy paste proposal liputan dari hasil googling. Buaya kok dikadalin, penguji yang berstatus wartawan utama dan pengalaman belasan hingga puluhan tahun, sangat mudah mengeceknya. Langsung dikeluarkan dari ruang ujian.
Untuk menjadi professional seseorang memang harus lulus ujian. Tidak cukup sekadar self declaration. Kalau yang bicara bahwa ujian kompetensi itu tidak perlu, dan dia orang yang tidak pernah terjun di dunia jurnalistik, tidak pernah menjadi praktisi jurnalistik professional, bisa dipahami. Tetapi jangan merasa benar karena Anda salah 1000 persen. You’re damn wrong. ***

Baca Juga:  Pertamina Ajak Masyarakat Sinjai Beralih Ke BBM Berkualitas

Walaupun Undang Undang Pers mengatakan, siapapun boleh bekerja sebagai wartawan harus dilihat sejarahnya bahwa itu istilah yang digunakan untuk menghapus ketentuan di masa Orde Baru yang menjadikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi penentu apakah seseorang boleh disebut sebagai wartawan atau bukan. UU Pers menyatakan wartawan bebas memilih organisasi wartawan, yang nanti di ujung-ujungnya akan menetapkan professional atau tidaknya dia sebagai wartawan. Jadi sangat keliru apabila ada wartawan yang tidak bergabung ke organisasi wartawan, sebab apabila dia terkena masalah, siapa yang akan melindunginya? Dengan menjadi anggota dia akan selalu mendapatkan pelatihan, pemahaman soal kode etik, sampaikan mengikuti uji kompetensi yang sudah distandarkan masyarakat pers.

Wartawan bukan pekerja biasa, yang professional atau tidaknya ditetapkan oleh lembaga di luar organisasi wartawan. Seperti juga dokter atau pengacara, organisasi mereka sendirilah yang mentukan apakah apakah anggotanya itu sudah kompeten atau belum melalui sebuah ujian dengan materi uji yang mereka buat sendiri.(***)

Ciputat, 1 Februari 2022

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon