Home / Nasional

Minggu, 20 Februari 2022 - 21:35 WIB

Hotman Paris Tantang Ida Fauziah Debat Terbuka terkait Polimik JHT

Pengacara Kondang Hotman Paris

Pengacara Kondang Hotman Paris

Dia menambahkan dalam kolom komentar postingan itu bahwa asisten pribadinya Loli dapat dihubungi setiap waktu oleh staf Kementerian Ketenagakerjaan.

Postingan itu mengundang 34.793 orang yang memberi Likes.

Sementara itu dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu 19 Februari 2022, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjamin jika dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat diklaim atau dicairkan hanya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya sampaikan kami permudah klaim JHT melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini yang tidak dilihat. Sekarang klaim itu cukup menunjukan NIK, nomor kepesertaan BPJS, dan dilakukan secara online,” kata Ida Fauziyah.

Pernyataan itu disampaikan Menkaer saat melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja terkait Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Baca Juga:  Jajaran Pemasyarakatan Diminta Deteksi Dini Terjadi Gangguan Kamtib

Ida menambahkan, latar belakang terbitnya Permenaker No 2 tahun 2022 yang mengatur JHT ini adalah Permenaker sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 di mana dalam pemberlakuannya pemerintah belum memiliki alternatif skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau PHK.

“Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Ida.

Permenaker baru itu sendiri, kata Menaker, akan mulai berlaku tiga bulan mendatang sehingga diharapkan program JKP berjalan efektif.

Baca Juga:  MK Percepat Putusan Sengketa Pilpres Jadi 27 Juni

Hadir dalam dialog itu antara lain perwakilan dari Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang menyebutkan JHT bisa dicairkan penuh saat peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki usia pensiun 56 tahun, mengalami cacat tetap total, dan meninggal dunia.

Ia menjelaskan hal tersebut sejalan dengan tujuan JHT, yaitu melindungi peserta saat menginjak masa tua dan tidak lagi produktif.

Jika dapat dicairkan saat usia produktif, maka program tak sesuai dengan tujuan perlindungan hari tua. (fin/sinergi )

Share :

Baca Juga

Jakarta

Integrasi Data Bea Cukai-Pajak Dinilai Mendesak, BCW: Jangan Berhenti pada Pertukaran Data

Nasional

Dukung Asta Cita Presiden, Wamendes Riza Patria Minta Wahdah Islamiyah Jadi “Sahabat Desa”

Nasional

Menunggu Titah dari Kalteng, Jalan Keluar Jebakan HPM Tinggi Pasir Kuarsa Kepri

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon