Home / Tak Berkategori

Selasa, 22 Februari 2022 - 12:00 WIB

Menaker Ida Fauziyah Bakal Merevisi Aturan JHT

Menaker Ida Fauziyah akan merevisi aturan program jaminan hari tua dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Humas Kemnaker)

Menaker Ida Fauziyah akan merevisi aturan program jaminan hari tua dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. (Humas Kemnaker)

MEDIASINERGI.CO JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah bakal merevisi aturan pelaksanaan program jaminan hari tua (JHT).

JHT diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. “Tadi saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden.

Baca Juga:  Lantik Kadis Dukcapil Makassar, Wali Kota Danny Minta Perbaikan Sistem

Menanggapi laporan kami, Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan,” kata Menaker Ida melalui siaran pers biro Humas Kemnaker, Senin
21 Februari 2022

Baca Juga:  Kapolres Wajo Turun Langsung Himbau Masyarakat Terapkan Prokes Covid 19

Menaker menjelaskan, setelah Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami keberatan yang disampaikan para pekerja atau buruh. Karena itu, Presiden Jokowi memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT.

Share :

Baca Juga

Sulsel

DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah

Sulsel

Munafri Geram Data Iuran Sampah Tak Seragam, Camat dan Lurah Diminta Turun Cek Ulang di Rumah Warga

Pendidikan

Redaksi Publikasi Visitasi Perguruan Tinggi

Makassar

Maulid Nabi, Hj Umiyati Ajak Masyarakat Hadirkan Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan

Sulsel

Kota Makassar Bergemuruh, MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Resmi Dibuka Menag RI

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital
Oase dari Sang Jenderal di Tengah Badai Fitnah Saudara Kandung

Sulsel

Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar