Jadi, JHT bisa bermanfaat untuk membantu pekerja atau buruh yang terdampak, khususnya mereka yang di-PHK di masa pandemi.
“Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja atau buruh dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja yang terdampak pandemi,” kata Ida. Menaker Ida menjelaskan, dalam arahannya, Presiden Jokowi berharap tata cara klaim JHT lebih sederhana sehingga dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
“Bapak Presiden juga meminta kami semua, baik pemerintah, pengusaha, maupun teman-teman pekerja atau buruh, untuk bersama-sama mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif sehingga dapat mendorong daya saing nasional,” tandasnya. (jpnn)
















