“Untuk kondisi terkini pada tanggal 22 Februari 2022 dapat kami sampaikan kepada Bapak Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan bahwa masalah-masalah tersebut pada saat entry meeting tim audit sudah dapat diselesaikan. Dari 41 perangkat daerah telah menyelesaikan laporan keuangan perangkat daerahnya (unaudited),” jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Amran Mahmud juga menyampaikan dari skedul penyelesaian LKPD Wajo yang telah disusun, dijadwalkan paling lambat pada awal Maret 2022 akan disampaikan ke Inspektorat untuk dilakukan reviu. Selanjutnya, ditargetkan pada 18 Maret 2022 LKPD Wajo unaudited tahun anggaran 2021 sudah dapat diserahkan ke BPK.
“Kita berharap dan berupaya semaksimal mungkin agar pemerintah Kabupaten Wajo dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk pemeriksaan LKPD tahun anggaran 2021,” harapnya.
Sementara, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, pada kunjungan ini memaparkan tentang BPK dan hasil pemeriksaan BPK.
Ia menjelaskan tentang kedudukan BPK dalam penyelenggaraan negara, struktur organisasi BPK RI dan BPK RI Perwakilan Sulsel, landasan hukum, tugas dan wewenang BPK, hasil pemeriksaan BPK, masalah-masalah yang memengaruhi opini, serta strategi mempertahankan dan mendapatkan WTP.
“Meskipun sudah mendapatkan opini WTP, harus tetap berbenah untuk terus meningkatkan penyusunan administrasi dan pelaporan keuangan daerah,” ucapnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah Wajo, rombongan perwakilan BPK RI Perwakilan Sulsel, para staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, camat yang hadir secara langsung dan para pejabat penatausahaan keuangan, bendahara, serta pengurus barang yang hadir secara daring. (zah)
Editor: Manaf Rachman
















