Home / Nasional

Rabu, 2 Maret 2022 - 11:23 WIB

Penumpang Pesawat Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang

2. e-HAC juga akan wajib bagi pengguna transportasi darat dan laut

Setiaji mengatakan, e-Hac juga wajib untuk pengguna transportasi darat dan laut. Fitur ini akan terus diebaluasi ke depannya.

“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” tutur Setiaji.

3. Cara mengisii e-HAC di PeduliLindungi

Berikut adalah cara mengisi e-HAC di fitur PeduliLindungi:

Baca Juga:  PMI Makassar Salurkan 71 Ribu Dosis Vaksin Covid

Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.

Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
Pilih “Buat e-HAC”
Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
Pilih sarana perjalanan “Udara”
Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan.
Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silahkan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan. Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai.(IDN Times)

Share :

Baca Juga

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir

Nasional

Sanlat yang Beda: Menaker Bekali Pramuka agar Siap Kerja di Era AI

Nasional

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch Diperpanjang 24 Maret 2026