Home / Tak Berkategori

Sabtu, 19 Maret 2022 - 07:40 WIB

Penembakan Laskar FPI Berakhir Vonis Bebas

Eko Kuntadhi (by Twitter)

Eko Kuntadhi (by Twitter)

“Coba kalau itu diputus bersalah, itu kan akan menjadi isu yang akan diramaikan oleh kelompok-kelompok mereka untuk terus menerus menekan negara,” sambungnya.

Terpenting, lanjut Eko Kuntadhi, dengan berakhirnya kasus KM 50 Tol Cikampek ini, “drama” penembakan di KM 50 Tol Cikampek akan berakhir.

Baca Juga:  Idul Adha 1442 H, Polres Wajo Potong 15 Ekor Hewan Kurban

“Kita sekarang tentu saja dapat menarik nafas lega, drama KM 50 sudah terkubur dan fakta hukum sudah dibeberkan dengan nyata,” ucap Eko Kuntadhi.

Baca Juga:  Polrestabes Usut Pengerusakan Cakar Budaya

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek. (fin/fjr/sinergi)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Hingga September 2026, Pemkot Makassar Kuasai PSU 221 Perumahan Senilai Rp6,93 Triliun

Kalimantan Utara

Buka Jalur Ekspor Surabaya, Kaltara-Jatim Pacu Ekonomi Lewat Transaksi Rp2,01 Triliun

Sulsel

Munafri Titip Tugas Khusus untuk Kepala UPT TPA Tamangapa: Benahi Sistem, Rangkul Warga
Perluas Penerima Iuran Sampah Gratis, Munafri Sasar 1808 Tambahan Rumah di Mariso

Kalimantan Utara

Antisipasi Puncak Karhutla, Gubernur Kaltara Tingkatkan Komitmen Pengawasan Bersama Pemerintah Pusat

Kalimantan Utara

Kepedulian di Tengah Duka Warganya, Gubernur Kaltara Doakan Almarhum Efendi dan Kuatkan Keluarga

Sulsel

Buka Muscab HNSI Makassar, Munafri Tegaskan Perhatian Pemkot pada Ekonomi Pesisir

Sulsel

DPRD Wajo Gelar Paripurna Bahas Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah Naik Rp90,9 Miliar