Home / Tak Berkategori

Sabtu, 19 Maret 2022 - 07:40 WIB

Penembakan Laskar FPI Berakhir Vonis Bebas

Eko Kuntadhi (by Twitter)

Eko Kuntadhi (by Twitter)

“Coba kalau itu diputus bersalah, itu kan akan menjadi isu yang akan diramaikan oleh kelompok-kelompok mereka untuk terus menerus menekan negara,” sambungnya.

Terpenting, lanjut Eko Kuntadhi, dengan berakhirnya kasus KM 50 Tol Cikampek ini, “drama” penembakan di KM 50 Tol Cikampek akan berakhir.

Baca Juga:  Bimtek Tim Penyusun RKPDesa, TAPM Provinsi: Jika Ada Oknum Kades Ditetapkan Tersangka, Pencairan Dananya Terpending

“Kita sekarang tentu saja dapat menarik nafas lega, drama KM 50 sudah terkubur dan fakta hukum sudah dibeberkan dengan nyata,” ucap Eko Kuntadhi.

Baca Juga:  Evaluasi Standar Pelayanan Publik, Bupati Wajo Terima Laporan Hasil Penilaian Ombudsman

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.

Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek. (fin/fjr/sinergi)

Share :

Baca Juga

SOPPENG

Pemkab Soppeng Dukung Program PM – AAS Satu Juta Ha Secara Nasional

Sulsel

Momentum 65 Tahun IKWI: Menjaga Melodi Budaya Nusantara dan Merawat Solidaritas Insan Pers

Sulsel

Respons Aduan di Lontara+, Pemkot Makassar Gerak Padamkan Kebakaran Sampah di Jalan Leimena

Sulsel

Satpol PP dan BPKPD Wajo Bergerak, Reklame Tak Patuh Pajak Jadi Sasaran

Makassar

Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Desak APH Usut Tuntas dan Hukum Berat Kakek Cabuli 32 Murid SD di Makassar

Sulsel

Nasir Rurung Perkuat Peran Pemerintah Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Narkoba

SOPPENG

Polres Soppeng Sasar Pelajar, Gencarkan Binluh Narkoba dan Tertib Berlalu Lintas

PINRANG

Andi Tambero Gelar Rapat Perdana Pasca Dilantik Sekwan DPRD Pinrang