Home / Nasional

Sabtu, 19 Maret 2022 - 06:31 WIB

Sirkuit Mandalika Dipasangi Red Spot

Rivan menuturkan, Red Spot nantinya juga akan dipasang di lokasi rawan kecelakaan lainnya. Melalui rambu ini mampu mengingatkan pengendara terhadap batas kecepatan maksimal dalam berkendara. Rambu ini juga mengingatkan kepada pengendara agar tetap waspada melintas di daerah rawan kecelakaan.

Baca Juga:  Dewan Pers Kenang BJ Habibie sebagai Tokoh Kemerdekaan Pers

Upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas ini merupakan salah satu fokus Jasa Raharja selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi umum. Salah satu poinntq yakni mendapatkan tugas utama menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965.

Baca Juga:  Gubernur Anies Baswedan Terima Piagam Penghargaan PWI Jaya Awards

“Terkait fungsinya tersebut, perusahaan berupaya melakukan tindakan pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye lalu lintas, khususnya penyebarluasan informasi perilaku berkendara yang aman atau safety riding,” tutup Rivan. (jpg/sinergi)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir