Rivan menuturkan, Red Spot nantinya juga akan dipasang di lokasi rawan kecelakaan lainnya. Melalui rambu ini mampu mengingatkan pengendara terhadap batas kecepatan maksimal dalam berkendara. Rambu ini juga mengingatkan kepada pengendara agar tetap waspada melintas di daerah rawan kecelakaan.
Upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas ini merupakan salah satu fokus Jasa Raharja selaku perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di sektor asuransi umum. Salah satu poinntq yakni mendapatkan tugas utama menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965.
“Terkait fungsinya tersebut, perusahaan berupaya melakukan tindakan pencegahan kecelakaan melalui serangkaian kampanye lalu lintas, khususnya penyebarluasan informasi perilaku berkendara yang aman atau safety riding,” tutup Rivan. (jpg/sinergi)
















