MEDIASINERGI.CO SINJAI — Ketua Tim Pemenangan Calon Kepala Desa (Cakades) Aska, H. Muh. Bahar, nomor urut 05 tidak berdiam diri pasca Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat Desa dan Kabupaten Sinjai menyetujui Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 27/3/2022 lalu di salah satu TPS Desa tersebut hingga berbuah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pasalnya, Cakades 05 yang keluar sebagai pemenang pada pesta demokrasi Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) Serentak yang digelar pada 17/3/2022 telah memasukkan gugatan hasil PSU 27/3/2022 di PTUN, Selasa kemarin (29/3/2022)
“Kami telah memasukkan gugatan ke PTUN, untuk lebih lanjutnya silakan koordinasi dengan Kuasa hukum Tim kami,” kata Acci.
Sementara kuasa hukum Cakades 05, Rahmat Hidayat, membenarkan gugatan Pilkades Desa Aska yang telah masuk di PTUN.
Adapun yang digugat lanjut Rahmat, ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) Kabupaten dan ketua PPKD Desa Aska.
“Ia benar, sementara pihak kami (Cakades nomor urut 05) menggugat Ketua PPKD Kabupaten dan Desa Aska,
karena kami menilai PSU yang dilakukan PPKD tidak berdasar dan terkesan memaksakan,” tukasnya.
Pilkades serentak Sinjai yang berlangsung pada 17 Maret lalu berlangsung tidak kondusif, pengamanan Pilkades Serentak 2022 yang diterjunkan oleh Polres Sinjai seolah tidak bermakna pasca salah satu Cakades Desa Aska nomor urut 01 beserta pendukungnya mengamuk dan merusak beberapa fasilitas kantor Desa tersebut .