Home / Sulsel

Rabu, 30 Maret 2022 - 12:45 WIB

Tidak Terima Hasil Pemungutan Suara Ulang, Calon Kades Aska Layangkan Gugatan Ke PTUN

Ia tak menerima hasil Pilkades karena menduga panitia tidak menjalankan pemilihan dengan jujur .

Melalui surat gugatan tertanggal 18 Maret 2022 yang dimasukkan usai rekapitulasi suara Pilkades Aska di kantor KPU Sinjai pekan lalu, PSU diluluskan oleh pihak PPKD.

Baca Juga:  Bupati Pinrang Menyambut  PangdamXIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno

Diketahui dalam hasil penetapan suara yang ditetapkan panitia Pilkades Aska, A Ihwan Usman kalah dari rival beratnya H Bahar di Pilkades Sinjai yang digelar Serentak (17/3/2022) lalu.

A Ihwan memperoleh suara sebanyak 905 suara. Sedang H. Bahar memperoleh suara terbanyak yakni 918 suara.

Baca Juga:  Dewan Apresiasi Acara Wisuda Angkatan II Satri Rumah Tahfidzul Qur’an

Sementara, pada PSU yang di gelar (27/3/2022), Cakades nomor urut 01, A Ihwan Usman mengungguli Cakades nomor urut 05. (WAN)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Appi: Masukan DPRD Jadi Catatan Penting

Sulsel

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time

Sulsel

Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS ke-V di Makassar

Sulsel

FLS3N Nasional 2026: Enam Wakil Harumkan Makassar di Nasional, Pemkot Siapkan Beasiswa Prestasi

Sulsel

Kadis Kominfo Goes to School Sambangi Bonetambo, Anak Pulau Dibekali Kecakapan Digital

ENREKANG

Pelayanan Sampah Enrekang Belum Maksimal, Armada Minim

Sulsel

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Takalar Luncurkan Program Sekolah Bahasa Inggris

Sulsel

Di Forum UCLG ASPAC, Munafri Bongkar Bongkar Strategi Besar Makassar Atasi Sampah