“Ada 3 tugas pokok di UPTD-PKB kota Makassar, yaitu keselamatan, pelayanan dan retribusi,” jelasnya.
Adapun persyaratan pengujian KIR kendaraan (uji pertama) yaitu :
1. FC KTP/NPWP Pemilik Kendaraan.
2. FC STNK Kendaraan.
3. SRUT (Surat Registrasi Uji Type).
Sedangkan persyaratan pengujian KIR kendaraan (uji berkala) yaitu :
1. FC KTP/NPWP Pemilik Kendaraan.
2. FC STNK Kendaraan.
3. Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUE-E).(jk)
Editor: Manaf Rachman
















