
Penetapan biaya haji ini menggunakan asumsi kuota Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dari jumlah itu dibagi dua kelompok, yaitu haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Seperti diketahui, pada tahun ini Pemerintah Arab Saudi kembali membuka lebar pintu untuk jemaah haji bagi Indonesia. Pada dua tahun sebelumnya, Arab tak memperbolehkan ibadah haji karena pandemi Covid-19. Tak hanya ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga telah memperbolehkan jemaah untuk melakukan ibadah umroh.(*)
















