Home / Nasional

Kamis, 14 April 2022 - 06:51 WIB

Menag – DPR Sepakat BPIH Tahun 2022 Rp 39,8 Juta Per Orang

Penetapan biaya haji ini menggunakan asumsi kuota Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji tahun 2019. Dari jumlah itu dibagi dua kelompok, yaitu haji reguler sebanyak 101.660 orang dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Baca Juga:  Mahfud Mundur dari Kabinet Jokowi

Seperti diketahui, pada tahun ini Pemerintah Arab Saudi kembali membuka lebar pintu untuk jemaah haji bagi Indonesia. Pada dua tahun sebelumnya, Arab tak memperbolehkan ibadah haji karena pandemi Covid-19. Tak hanya ibadah haji, pemerintah Arab Saudi juga telah memperbolehkan jemaah untuk melakukan ibadah umroh.(*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketum PWI Pusat Pimpin Delegasi Indonesia ke General Assembly CAJ di Kuala Lumpur

Nasional

Pekan Kedua April 2027, Lampung Tuan Rumah HPN dan Porwanas

Nasional

Gema Paskah Nasional 2026, Saat Puluhan Ribu Umat dan Tokoh Bangsa Bersatu di Manado

Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Beri Penghormatan Terakhir Tiga Prajurit TNI Gugur di Misi UNIFIL

Nasional

Menlu Sugiono Ucapkan Belasungkawa atas Gugurnya Prajurit UNIFIL di Lebanon

Jakarta

PWI: Kemerdekaan PERS Bagian dari HAM

Nasional

APKLI Minta Kepala Daerah Moratorium Pemberian Izin Retail Modern

Nasional

Zugito Serahkan Hasil Konkernas PWI 2026 ke Ketua Umum Akhmad Munir