Sunnah Muakkad juga dikenal dengan nama fardhu amali. Artinya, perbuatan ini diposisikan sebagai fardhu dalam hal pengamalan, sehingga mengharuskan adanya tartib dan qadha (bila ditinggalkan).
Namun tidak harus diyakini sunnah muakkad adalah fardhu. Contoh sunnah muakkad adalah salat witir, dua rakaat sebelum subuh, dan salat tarawih.
Sementara Sunnah Ghoiru Muakkad memiliki nama lain mandub dan mustahab yang artinya, yang diberikan pahala jika dikerjakan dan tidak disiksa jika ditinggalkan.
Menurut Anregurutta Abdul Malik Tibe, memberikan contoh bahwa sunnah ghoiru muakkad sesuatu yang dikerjakan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.
Lagi Anregurutta Abdul Malik Tibe Memberikan contoh yakni sunnah qhoiru muakkad adalah salat tahiyatul masjid, salat rawatib, salat tahajud.(**)
















