MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, melalui Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) menggelar rasia penegakan Perwali 94 Tahun 2013 tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang yang melintas di sepanjang Jalan Provinsi dan Kota, Selasa 17 Mei 2022.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Iman Hud, S.IP, M.Si mengatakan bahwa, dengan adanya persoalan yang dihadapi oleh masyarakat terkait banyaknya kendaraan besar yang melintas bukan pada jam dan jalur operasionalnya.
Maka dari itu pihaknya kembali menggelar rasia penegakan Perwali 94 Tahun 2013 guna menindak lanjuti keluhan masyarakat.
“Persoalan yang dihadapi di kota Makassar yaitu persoalan truk 10 roda yang beberapa kali disoroti oleh teman-teman media dan masyarakat. Makanya dengan adanya Perwali 94 Tahun 2013 kita mencoba mengantisipasi kendaraan besar yang bukan pada jam operasional dan jalur operasionalnya,” ujar Iman Hud.
















