Home / Tak Berkategori

Selasa, 17 Mei 2022 - 19:12 WIB

Dishub Kota Makassar Gelar Penegakan Perwali 94 Tahun 2013

Dinas Perhubungan Kota Makassar, Gelar Razia Penegakan Perwali 94 Tahun 2013 Tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang, Selasa 17 Mei 2022.

Dinas Perhubungan Kota Makassar, Gelar Razia Penegakan Perwali 94 Tahun 2013 Tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang, Selasa 17 Mei 2022.

Lanjut Iman Hud menjelaskan, kami berharap kedepannya, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait jam operasional truk 10 roda untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di kota Makassar.

Baca Juga:  Amran Mahmud  Minta Maaf Atas Ketidaknyamanan Beraktivitas Saat Kedatangan Presiden

“Harapan kami agar ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan jam operasional truk 10 roda yang selama ini disoroti karena ini merupakan salah satu faktor penyebab kemacetan yang ada di kota Makassar,” harapnya.(jk)

Baca Juga:  Kerjasama Diskop, Disnaker dan BPN Sinjai, 200 Pelaku UMKM Peroleh Sertifikat Tanah Gratis

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

Mensos Kumpulkan Kepala Daerah Se-Sulsel, Pemkot Makassar Siapkan Digitalisasi Bansos

Sulsel

Puluhan PKL di Jalan Tinumbu Akhirnya Bongkar Secara Mandiri Lapak Dagangannya

Sulsel

Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros

PWI

Keluarga Besar PWI Berduka: Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

Sulsel

Tanpa Konflik, Penertiban Lapak Tiga Titik di Tallo Berjalan Tertib dan Lancar

Sulsel

Isi WFH dengan Kebersihan, Wali Kota Munafri Gowes Bareng SKPD Pantau Jumat Bersih

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah