Home / Tak Berkategori

Selasa, 17 Mei 2022 - 19:12 WIB

Dishub Kota Makassar Gelar Penegakan Perwali 94 Tahun 2013

Dinas Perhubungan Kota Makassar, Gelar Razia Penegakan Perwali 94 Tahun 2013 Tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang, Selasa 17 Mei 2022.

Dinas Perhubungan Kota Makassar, Gelar Razia Penegakan Perwali 94 Tahun 2013 Tentang Peraturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang, Selasa 17 Mei 2022.

Lanjut Iman Hud menjelaskan, kami berharap kedepannya, ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur terkait jam operasional truk 10 roda untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan di kota Makassar.

Baca Juga:  Irwasda Polda Sulsel Kunjungan Kerja di Wajo, Ini Agendanya

“Harapan kami agar ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur persoalan jam operasional truk 10 roda yang selama ini disoroti karena ini merupakan salah satu faktor penyebab kemacetan yang ada di kota Makassar,” harapnya.(jk)

Baca Juga:  Padi Musim Rendengan Mulai Dipanen, Bupati Wajo: Terus Upayakan Peningkatan Produksi

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

Sulsel

DLH Makassar Tambah 30 Motor dan 10 Armroll, Serta Siapkan Puluhan Mesin Pengolah Sampah

Sulsel

Munafri Geram Data Iuran Sampah Tak Seragam, Camat dan Lurah Diminta Turun Cek Ulang di Rumah Warga

Pendidikan

Redaksi Publikasi Visitasi Perguruan Tinggi

Makassar

Maulid Nabi, Hj Umiyati Ajak Masyarakat Hadirkan Akhlak Rasulullah dalam Kehidupan

Sulsel

Kota Makassar Bergemuruh, MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Resmi Dibuka Menag RI

Advertorial

Dosen FT UNM Gelar Pelatihan Artificial Intelligence (AI) bagi Guru IGTKI Kecamatan Pattallassang, Dorong Inovasi Pembelajaran Berbasis Digital
Oase dari Sang Jenderal di Tengah Badai Fitnah Saudara Kandung

Sulsel

Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar