Home / Sulsel

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:07 WIB

La Ode Arumahi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Disertasi Peradilan Khusus Pemilu

PELUK ISTRI. Arumahi memeluk istrinya usai dinyatakan lulus dalam ujian promosi doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

PELUK ISTRI. Arumahi memeluk istrinya usai dinyatakan lulus dalam ujian promosi doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Oleh Rukman Nawawi

MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan Drs. Laode Arumahi, M.H., Selasa 17 Mei 2022 berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Pria yang dilahirkan di Wanci Sulawesi Tenggara 12 Desember 1963 itu lulus dengan Yudisium “sangat memuaskan” setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Hakikat Peradilan Khusus Pemilu dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia (Suatu Konstruksi Peradilan Pemilu)”.

Selama kurang lebih satu jam, Arumahi menjawab pertanyaan enam orang penguji yang hadir pada ujian promosi di Kampus Program Pascarjana UMI Jl. Urip Sumohardjo Makassar Sulawesi Selatan yang dipimpin Direktur Program Pascarasarjana UMI Prof.Dr. Sufirman Rahman, S.H., M.H.

Arumahi mengatakan, proses penanganan pelanggaran pemilu dan pemilihan belum maksimal karena dilakukan oleh berbagai peradilan dan lembaga non peradilan. Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai peradilan politik dan ketatanegaraan hanya mengadili hasil Pemilu dan pemilihan. Sejatinya, MK diberi kewenangan menangani sengketa atau pelanggaran untuk setiap tahapan bukan hanya hasil yang merupakan bahagian dari rangkaian tahapan-tahapan sebelumnya. Selain itu, MK juga diberi kewenangan untuk membentuk peradilan khusus di bawahnya dengan mentransformasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang sudah berpengalaman mengadili pelanggaran kode etik sebagai peradilan khusus Pemilu. Dengan demikian, kata Arumahi menjawab pertanyaan penguji, konsekwensinya harus dilakukan amandemen beberapa pasal dalam UUD RI 1945.

Baca Juga:  Nita Tania Syam Menangkan Undian Grand Prize Umrah “Lentera Ramadhan” Four Points by Sheraton Makassar

Dalam simpulan disertasinya, promovendus yang dibimbing promotor Prof..Dr. La Ode Husen, S.H., M.H. dan ko-promotor Prof.Dr. Dr.Sufirman Rahman, S.H., M.H. dan Prof.Dr. Syahruddin Nawi, S.H., M.H. tersebut, Arumahi mengatakan hakikat keberadaan sistem peradilan khusus pemilu dalam struktur ketatanegaraan Indonesia merupakan gagasan konstitusional yang muncul dalam perjuangan untuk meningkatkan kualitas demokrasi secara substansial. Badan peradilan ini merupakan suatu badan yang dibentuk berdasarkan undang-undang guna melaksanakan kekuasaan kehakiman menyelesaikan pelanggaran, sengketa administrasi, sengketa proses, dan kode etik atau perilaku penyelenggara pemilu berdasarkan UU pemilu demi terwujudnya keadilan pemilu.

“Pelaksanaan peradilan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia, dalam hal pengaturan pelanggaran dan sengketa diatur oleh dua UU, yakni UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UUNo.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Pengaturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU,” ujar Arumahi pada ujian promosi yang dihadiri Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Prof.Dr.Muhammad Al Hamid, M.Si dan sejumlah anggota Bawaslu/KPU Provinsi, kabupaten/kota, dan sejawat wartawan di Makassar tersebut.

Baca Juga:  Virendy Cafe, Gubernur Kaltara Rayakan Ulang Tahun Ketua DPRD Kaltara

Menurut promovendus, pada kedua UU tersebut membagi pelanggaran dan sengketa pemilu ke dalam enam jenis, yaitu; pelanggaran administratif pemilu/pemilihan, tindak pidana pemilu/pemilihan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu/pemilihan, sengketa proses, sengketa tata usaha negara pemilu/pemilihan, dan perselisihan hasil-hasil pemilu/pemilihan yang terintegrasi dengan peradilan dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia.

Sistem ideal peradilan khusus pemilu di Indonesia, imbuh mantan Pemimpin Redaksi Harian Pedoman Rakyat tersebut, yaitu berada di bawah Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemberian kewenangan menjadi Peradilan Politik Ketatanegaraan yang selain menjalankan kewenangan yang diamanatkan UUD 1945 (pasal 24 dan 24C), dapat diberikan kewenangan baru, bukan hanya menangani sengketa hasil pemilu dan pemilihan, melainkan juga menangani semua jenis pelanggaran peraturan perundang-undangan pemilu dan pemilihan yang meliputi: pelanggaran administratif, sengketa proses, dan pelanggaran kode etik penyelenggara. Kecuali, pelanggaran pidana tetap di peradilan umum di bawah Mahkamah Agung serta melakukan transformasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai peradilan Khusus Pemilu yang berada di Mahkamah Konstitusi.

Share :

Baca Juga

Sulsel

PD Terminal Makassar Hadirkan Wajah Baru Terminal, Lebih Estetika, Tertib, dan Produktif

Sulsel

Stop Pungutan, Munafri Ancam Copot Kepsek yang Nekat Gelar Perpisahan Berbayar

Sulsel

Bupati Andi Rosman bertemu dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Kantor Kementerian Pertanian Jakarta

ENREKANG

PWI Pusat Jalin Sinergi dengan Pemkab Enrekang

Sulsel

Walikota Parepare “Curhat” ke PWI Sulsel

Sulsel

Bupati Wajo Hadiri Rakornas Kementan, Siap Antisipasi Kekeringan Ekstrem 2026

ENREKANG

Wabup Enrekang Siap Dikritik Terkait Pelayanan Publik

Makassar

Wali Kota Munafri Tunjuk Andi Syahrum Makkuradde sebagai Plt Dirut PDAM Makassar