Home / Sulsel

Rabu, 18 Mei 2022 - 18:07 WIB

La Ode Arumahi Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Disertasi Peradilan Khusus Pemilu

PELUK ISTRI. Arumahi memeluk istrinya usai dinyatakan lulus dalam ujian promosi doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

PELUK ISTRI. Arumahi memeluk istrinya usai dinyatakan lulus dalam ujian promosi doktor dalam bidang Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana (PPs) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Lulusan Fakultas Syariah IAIN (kini UIN) Alauddin Makassar tahun 1990 tersebut menyarankan, perlu dilakukan amandemen terhadap UUD 1945 pada pasal 22E ayat (2) dengan memberikan nomenklatur pemilukada agar memperluas pengertian pemilu, sehingga pemilukada menjadi rezim pemilu. Juga perlu diamandemen pasal 24 ayat (2) dan pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945, terkait penambahan kewenangan Mahkamah Konstitusi menyelesaikan pelanggaran, sengketa administrasi dan sengketa proses pemilu serta berwenang membentuk peradilan khusus di bawahnya pada masa mendatang.

Selain pimpinan sidang promosi yang juga Direktur Program Pascasarjana UMI sekaligus ko-promotor dan seorang ko-promtor lainnya dan promotor, bertindak sebagai penguji adalah Prof.Dr.H.A.Muin Fahmal, S.H., M.H. Dr. Kamal Hijaz, S.H. M.H.,dan Dr.Junaidi Zakariah, S.E.M.Si, selaku penguji lintas disiplin. Sementara Prof.Dr.Abdul Razak, S.H., M.H. (sedang berada di Bali), Dr.Muh. Syarif Nur, S.H., M.H. dan Dr.Nasrullah Arsyad, S.H., M.H. berhalangan hadir dalam ujian promosi tersebut.

Baca Juga:  Sekda Gowa: Program KPR BTN Tapera Permudah ASN Miliki Rumah

Dr. Drs. H.La Ode Arumahi, M.H. dilahirkan di Wanci sebuah kelurahan di Kecamatan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, 12 Desember 1963, putra dari pasangan mendiang La Ode Mbou dan Fatimah. Bersama istrinya, Hj.Riami, S.Tp, Arumahi dikaruniai empat orang anak, yakni: Muhammad Nahdi Arumahi, Nahdatunnisa Arumahi, Ahmad Nahli Arumahi, dan Imam Mahdi Arumahi.

Doktor Ilmu Hukum ke-305 UMI Makassar ini menyelesaikan pendidikan di SDN 1 Wanci (1976), MTsn Wanci (1980), MAN Ujungpandang (1983), Fakultas Syariah IAIN Alauddin Ujungpandang (1990), S-2 Fakultas Hukum Unhas (2013), dan S-3 Ilmu Hukum UMI (2020).

 

Arumahi pernah menjadi wartawan dan menjabat pemimpin redaksi/penanggung jawab Harian Pedoman Rakyat (1987-2007), anggota dan Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulsel (2003-2004), Komisioner, anggota, Ombudsman Makassar (2009-2013), Mediator Independen, anggota, Peradilan Negeri Makassar (2011) nonaktif, Ketua Bawaslu Provinsi Sulsel (2013-2018 dan 2019-sekarang).

Baca Juga:  The Winner King Basket Ball Kompetition 2022, Tim Batara Wajo Dapat Apresiasi dari PERBASI

Selain pernah dipercayakan memangku sejumlah jabatanDr.Arumahi juga memiliki pengalaman dalam berbagai organisasi dan mengikuti beragam seminar, konferensi, dan pertemuan berskala nasional dan internasional.

Ketika diberi kesempatan memberikan kesan-kesannya selama sekitar tujuh menit oleh Direktur Program Pascasarjana UMI Prof.Dr.Sufirman Rahman, S.H., M.H., Dr.Arumahi terdengar terisak saat menyebutkan bahwa keberhasilannya meraih gelar akademik tertinggi (doktor) ini tidak lepas dari doa kedua orang tuanya yang telah tiada.

“Meskipun mereka telah meninggal dunia, namun arwahnya masih melihat keadaan keluarganya yang masih hidup. Hanya saja, mereka dengan kita dibatasi oleh alam yang berbeda,” ujarnya sembari mengutip yang apa yang diketahuinya dari Prof.Dr.H.Qurais Syihab.(***)

Share :

Baca Juga

Sulsel

Soal Kebijakan Pilah Sampah, Dewan Lingkungan: Ini Jadi Tanggung Jawab Bersama, Tak Ada yang Sulit

Sulsel

Pertanggungjawaban APBD 2025 Disepakati, Appi: Masukan DPRD Jadi Catatan Penting

Sulsel

Lewat SiAKSES, Proper Sekretariat DPRD Makassar Ubah Layanan Keuangan Jadi Serba Real-Time

Sulsel

Wali Kota Munafri Sambut Peserta Rakernas BAMAGNAS ke-V di Makassar

Sulsel

FLS3N Nasional 2026: Enam Wakil Harumkan Makassar di Nasional, Pemkot Siapkan Beasiswa Prestasi

Sulsel

Kadis Kominfo Goes to School Sambangi Bonetambo, Anak Pulau Dibekali Kecakapan Digital

PINRANG

APBD Kabupaten Pinrang, Ketergantungan Dana Transfer Dari Pusat

ENREKANG

Pelayanan Sampah Enrekang Belum Maksimal, Armada Minim