Oleh Hendry Ch Bangun
MEDIASINERGI.CO CIPUTAT — Pertanyaan seperti ini sering saya dengar sejak terpilih menjadi anggota Dewan Pers. Saya sendiri baru mengetahui setelah berada di dalam, apa dan bagaimananya kok sampai begitu. Dan saya kira tradisi yang ditinggalkan para senior ini baik untuk dilanjutkan ke masa-masa mendatang.
Alasannya adalah untuk menunjukkan netralitas lembaga, imparsialitas pimpinan lembaga yang salah satu tugasnya adalah mengurus sengketa pers dengan pihak lain, masyarakat, pemerintah, dan kalangan lainnya. Tentu ada fungsi lain sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.40 tentang Per, yakni menjaga kemerdekaan pers, menetapkan dan mengawasi kode etik jurnalistik, memfasilitasi organisasasi pers untuk membuat aturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas pers, mendata perusahaan pers, dst.
Sesuai perintah UU Pers, Dewan Pers berperan sebagai mediator tapi sekaligus hakim, ketika upaya mediasi tidak berhasil. Posisi itulah yang membuat Dewan Pers harus menunjukkan diri tidak berpihak kemanapun kecuali pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan turunannya, berupa pedoman-pedoman pemberitaan yang disusun oleh masyarakat pers dan disahkan dalam bentuk Peraturan Dewan Pers. Simbolnya adalah tokoh masyarakat, orang di luar pers tetapi memiliki pengetahuan tentang pers, untuk jabatan Ketua Dewan Pers dan biasanya Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers.
Selama ini memang ada persepsi keliru di masyarakat yang menganggap Dewan Pers pasti berpihak pada pers, kalau ada pengaduan, keluhan, atau somasi terhadap pemberitaan yang merugikan mereka. Dalam praktiknya, ketika sudah menjalani proses mediasi, mereka melihat pedoman dan prosedur pengaduan dan tahu hal itu tidak benar. Tentu saja soal hasil putusan berupa Risalah ataupun Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi yang dianggap tidak memuaskan, itu hal lain. Soal ini akan saya jelaskan lebih lanjut.
Kalau merujuk kepada proses pembentukan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 yang di dalamnya ditetapkan pembentukan Dewan Pers yang mandiri, maka haruslah dipahami bahwa negara sudah memberi kemerdekaan sebesar-besarnya bagi pers lewat UU itu sebagai bagian dari Reformasi 1998. Tidak ada batas, tidak ada kendala karena breidel dilarang, sensor dihapus, izin tak perlu, wartawan bebas meliput dan penghalangnya bisa kena pidana penjara dan denda. Siapapun bisa menjadi wartawan, siapapun bisa mendirikan perusahaan pers. Wartawan bebas memilih organisasi. Semuanya ini adalah kebalikan total dari zaman Orde Baru, yang semuanya serba terkekang.
Yang diatur di UU Pers adalah wartawan harus menaati Kode Etik Jurnalistik. Ada pula ketentuan, perusahaan pers harus berbadan hukum Indonesia, mencantumkan nama penanggungjawab dan alamat. Karena sudah bebas memberitakan, maka dituntut juga pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab dan hak koreksi ini diberikan kepada masyarakat untuk mengontrol pers, agar tidak seenaknya sendiri dalam menjalankan tugas, fungsi, dan perannya sebagaimana disebutka dalam UU Pers. Kalau dulu pers dikendalikan pemerintah, maka posisi itu diberikan ke masyarakat. Dan agar semua dapat berjalan dengan baik maka DPR, Pemerintah, menetapkan Dewan Pers sebagai pelaksana UU Pers no 40/1999. Dewan Pers yang ditunjuk masyarakat pers sendiri, bukan ditunjuk pemerintah sebagaimana di zaman Orde Baru. Pers mengatur dirinya sendiri, sering disebut swaregulasi, self regulation, tanpa campur tangan siapapun. *
Mengapa menangani pengaduan masyarakat menjadi tugas penting Dewan Pers, selain karena perintah UU Pers, karena pers sering dilihat terlalu kuat dan dapat bertindak sesuka hati karena diberi kebebasan penuh setelah Reformasi 1998. Keadaan itu saya kira makin jelas kalau dilihat dari keadaan saat ini, dengan tumbuhnya media khususnya siber tanpa ditunjang sumber daya manusia yang memadai. Meskipun pelanggaran kode etik jurnaslitik juga dilakukan media-media besar, bermutu, atau mainstream, entah kenapa.
Masalah utamanya saya kira kurangnya pemahaman wartawan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dulu ada penelitian Dewan Pers yang dikomandoi Wina Armada, hanya 30% wartawan yang pernah membaca—apalagi memahami, menghayati—KEJ. Dengan jumlah wartawan yang terus bertambah, konon di atas 100.000, saya kira prosentasinya malah menurun. Ayo introspeksi apakah kita ingat apa itu KEJ? Apa hal-hal urgent yang harus kita pahami soal KEJ. Jangan-jangan kita hanya sok tahu menyebut diri wartawan, tetapi tahu KEI hanya samar-samar.
Tahun lalu ada 681 kasus yang diselesaikan Dewan Pers, dari 792 pengaduan tentang karya jurnalistik yang masuk, melonjak dari sebelumnya 693 kasus (dan terselesaikan 539) di tahun 2020, dan 608 kasus (dan terselesaikan 359) di tahun 2019.
















