Home / Artikel

Sabtu, 21 Mei 2022 - 17:28 WIB

Mengapa Ketua Dewan Pers Bukan Orang Pers

Hendry Ch Bangun

Hendry Ch Bangun

Pelanggaran sebagian besar menyangkut Pasal 1 KEJ (wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk) serta Pasal 3 (wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah). Elementer sebenarnya yang dilanggar dalam pemberitaan yang diadukan, pemahaman yang mendasar bagi seorang wartawan, tapi itulah faktanya.

Kalangan media yang diadukan sering menganggap Dewan Pers terlalu membatasi gerak pers padahal lembaga ini hanya ingin agar media dan wartawan mengerti KEJ, sebab itu landasan moral dan operasionalnya sebagai wartawan. Mereka tidak tahu, saat ini pihak yang dirugikan pemberitaan, tidak hanya ingin hak jawab, banyak yang ingin sekali mematikan, membunuh, pers yang dianggap “mencemarkan nama baik” karena terlalu jengkel. Sudah ada gugatan perdata sampai trilyunan rupiah—tidak hanya ratusan juta—karena tidak puas dengan mekanisme yang diatur berlandaskan UU Pers. Tidak lagi sekadar ingin memenjarakan wartawannya. Maka ke depan tugas Dewan Pers akan makin berat dan karena itu pula diperlukan anggota yang bisa mengajak siapapun untuk memahami Reformasi 1998 yang dulu disepakati segenap komponen bangsa, bahwa pers adalah pilar penting dalam negara demokrasi.

Kiprah Dewan Pers dalam memediasi dan menyelesaikan kasus pers mendapat apresiasi dari lembaga sejenis di level internasional, karena penanganannya cepat, murah, dan tidak ada unsur pidana penjara. Dikatakan cepat, karena begitu pengaduan ditangani maka sidang berlangsung hanya dua kali, setelah itu harus ada keputusan, apakah Risalah—kedua pihak sepakat dengan penilaian Dewan Pers—atau Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) karena salah satu pihak tidak setuju. Disebut murah karena dilakukan tanpa biaya, pengacara tidak diperlukan karena yang menjadi dasar putusan adalah KEJ yang sudah ada penafsirannya. Dan tidak ada unsur pidana karena mereka yang melanggar KEJ dikenakan sanksi memuat hak jawab, atau hak jawab disertai permintaan maaf kepada media tersebut dan masyarakat. Kalau dibandingkan dengan negara tetangga, pers yang dianggap membuat berita mencemarkan nama baik, bisa dikenakan penjara dan denda, bagi wartawan dan medianya.

Baca Juga:  Setelah Kompeten, Apa?

Oleh karena itu Dewan Pers, dan mereka yang menangani pengaduan, harus selalu dianggap imparsial selain cakap. Sekadar info mereka yang menangani pengaduan ini umumnya memiliki Sertifikat Mediator yang dikeluarkan lembaga terakreditasi setelah menjalani pelatihan 40 jam. Selain harus piawai, juga mesti sabar karena kadang yang dihadapi di satu sisi orang yang marah, kesal, putus asa, tidak tahu harus berbuat apa, di sisi lain adalah orang yang keras kepala, merasa paling tahu, dan ngotot karena merasa bekerja untuk publik.

*

Dewan Pers juga berinteraksi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Bapppenas, Kemkominfo, sebagai mitra terkait dengan penganggaran program kerja, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, sampai persetujuan di Raker Komisi I DPR. Karenanya sosok lembaga Dewan Pers yang ditampilkan tidak boleh hanya wajah pers yang hebat, tetapi juga wajah tokoh masyarakat yang bijak dan memahami perlunya kesinambungan komunikasi. Proses dan hasil sama pentingnya, sejauh martabat dan independensi pers tidak dikorbankan.

Baca Juga:  Bupati Wajo Harap Program Kotaku Bisa Jadi Ikon Baru

Memperhatikan kebutuhan untuk terus meningkatkan kualitas media dan wartawan, menyusunnya menjadi program yang dapat dijalankan di seluruh provinsi dengan mengajak sebanyak mungkin unsur pers, peka atas upaya apapun untuk membatasi kemerdekaan, peka atas berbagai kasus kekerasan, antara lain, membuat pekerjaan Dewan Pers harus dilakukan anggota penuh waktu, bukan paruh waktu seperti sekarang. Intensitas pekerjaan sangat tinggi, volumenya pun besar, seharusnya semua dikerjakan setiap tiap hari baik oleh anggota maupun tenaga ahli. Tetapi untuk ke sana tentu perlu ada perubahan dalam aturan yang kini berlaku yang harus disepakati semua pemangku kepentingan pers.

Saya merasa berbahagia dapat berada di Dewan Pers selama enam tahun, dengan kontribusi yang tentu pihak lain lebih tahu, apakah sesuai dengan harapan atau seadanya saja. Berteman dengan orang-orang yang jelas keberpihakannya pada kemerdekaan pers, jelas tekadnya ingin membantu meningkatkan kualitas pers, adalah sebuah keberuntungan. Dapat berinteraksi dengan orang-orang beridealisme tinggi, anak-anak muda yang penuh semangat, menambah pula enerji untuk tidak bosan mengurusi pers.

Semoga Dewan Pers terus lurus menjalankan tugas dan fungsinya.(*)

Ciputat, 21 Mei 2022

Share :

Baca Juga

Artikel

Dua Satkamling Di Soppeng Disambangi Tim Dit Binmas Polda Sulsel

Advertorial

Dishub Makassar Hadiri FGD Ketiga Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Kota Sehat

Artikel

Refleksi Sumpah Pemuda: Musmuliadi Ingatkan Pemerintah Wajo Soal Janji Program Muda Milenial Maradeka

Artikel

Cahaya dari Timur: Refleksi Hari Santri dan Warisan Keilmuan As’adiyah

Artikel

Musmuliadi: Melecehkan Pesantren Sama Saja Merendahkan Akar Moral Bangsa

Artikel

PPENTINGNYÀ PERAN dan FUNGSI MEDIA

Advertorial

Menyulam Harapan di Bumi Lamadukkelleng: Jejak 100 Hari Pemerintahan Andi Rosman–Baso Rakhmanuddin

Artikel

Pendidikan dan Peran Perempuan Diera Globalisi