Home / Artikel

Senin, 13 Juni 2022 - 20:06 WIB

Pengelolaan Lahan PWI Sulsel Sesuai Legal Standing

Salah satu bentuk penertiban lahan dan Gedung PWI Sulawesi Selatan  yang dilakukan sepihak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel dengan membuat papan bicara di depan Gedung PWI Sulsel

Salah satu bentuk penertiban lahan dan Gedung PWI Sulawesi Selatan yang dilakukan sepihak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel dengan membuat papan bicara di depan Gedung PWI Sulsel

Keempat, adanya SK. Guberrnur  Sulsel No: 2553/VII/2011, tanggal 05 Agustus 2011, Perihal Penyerahan Hak Pinjam Pakai atas lahan milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31 Makassar, seluas 100 m² kepada  PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan wisma PWI.

Kelima, adanya SK.Gubernur Susel No: 1226/V/2015, tanggal 04 Mei 2015, Perihal : Perpanjangan Hak Pakai atas tanah milik Pemerintah Provinsi Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar, seluas 100 m² kepada PWI Cabang Sulsel untuk Pembangunan Mushollah/Masjid.

Selain itu, adanya putusan Mahkama Agung (MA) No: 3903/K/Pid.Sus/2019 yang menolak Kasasi/PU Kejari Makassar.

Dalam putusan itu MA RI itu menyebutkan  bahwa Perbuatan H. Zulkifli Gani Ottoh, SH, bersama Pengurus PWI Sulsel yang memanfaatkan uang hasil penyewaan sebesar Rp. 1.634.396.366,- dan tidak disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel, bukan perbuatan melawan hukun dan tidak dapat  dikualifikasikan sebagai  perbuatan melawan hukum,  sebagaimana dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum dalam perkara a quo.
Legal stnding lainnya yakni, kepindahan PWI Sulsel dari Jalan Penghibur ke Jalan AP.Pettarani itu terlebih dahulu melalui proses hukum di pemerintahan dengan adanya  SK Mendagri, SK Gubernur, dan melalui SK DPRD Provinsi Sulsel.

Baca Juga:  Gubernur Dukung Sulsel Jadi Tuan Rumah HPN 2022

DPRD Sulsel mengeluarkan  Surat/Laporan Pansus DPRD Sulsel, No: 045.2/252/DPRD/1995, tanggal 24 Mei 1995, Perihal : Laporan hasil rapat kerja Pansus Pembahasan Permohonan Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujungpandang kepada Pihak Ketiga.
Adanya SK. MENDAGRI, No: 593.53/1056/PUOD, tanggal 03 April 1995, perihal: Izin Prinsip memindahkan dan membangunkan suatu gedung baru untuk PWI Cabang Sulawesi Selatan ;
Adanya SK DPRD Sulsel, No: 1/V/1995, tanggal 26 Mei 1995, ttg Persetujuan Tukar Menukar/Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan PWI Sulsel.
Terakhir adanya SK Gubernur Provinsi Sulsel, No: 371/III/1997, tanggal 31 Maret 1997, tentang Penyerahan Pemanfaatan / Penggunaan Tanah 3.000 m² dan Bangunan 1.400 m² Milik Pemprov Sulsel.

Kehadiran PWI Sulsel juga ditandai dengan adanya berita acara Penyerahan dari  Gubernur Sulsel kepada Pengurus PWI Sulsel, No: 593.5/1756/Bp. Tanggal  5 April 1997, tentang tanah seluas 3.000 m² dan Bangunan 1.400 m² Berlantai Dua Milik Perovensi Sulsel. Acara penyerahan berita acara dari Gubernur Sulsel HZB. Palaguna saat itu kepada Ketua PWI Cabang Sulsel, H.M. Alwi Hamu pada saat itu.

Baca Juga:  Kredibilitas Wartawan

Adapun legal standing lainnya yakni adanya Surat DPRD Provensi SulSel,
No: 485.1/370/DPRD, tanggal 4 Oktober 2017 – Perihal : Klarifikasi, yang  menyatakan bahwa :
Satu, Laporan hasil kerja Pansus Pembahasan Permohonan Persetujuan Tukar Menukar / Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga, No: 045.2/252/DPRD.1995, tanggal 24 Mei 1995 ;

Kedua, adanya  Keputusan DPRD Provinsj Daerah Tk I Sulsel,  No: 1/V/1995, tanggal 26 Mei 1995, tentang, Persetujuan Tukar Menukar / Ruislag Tanah dan Bangunan Balai Wartawan Ujung Pandang kepada Pihak Ketiga.
Proses tersebut diatas adalah benar  merupakan Produk DPRD Provinsi Sulsel yang lahir dari sebuah mekanisme sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, sehingga proses tersebut tak bisa dihiraukan begitu saja oleh Satpol PP dan oleh  Pemprov Sulsel yang dipimpin oleh Gubenur Sulsel Andi Sudirman Sulaeman.(Berbagi Sumber)

Share :

Baca Juga

Artikel

Dua Satkamling Di Soppeng Disambangi Tim Dit Binmas Polda Sulsel

Advertorial

Dishub Makassar Hadiri FGD Ketiga Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Kota Sehat

Artikel

Refleksi Sumpah Pemuda: Musmuliadi Ingatkan Pemerintah Wajo Soal Janji Program Muda Milenial Maradeka

Artikel

Cahaya dari Timur: Refleksi Hari Santri dan Warisan Keilmuan As’adiyah

Artikel

Musmuliadi: Melecehkan Pesantren Sama Saja Merendahkan Akar Moral Bangsa

Artikel

PPENTINGNYÀ PERAN dan FUNGSI MEDIA

Advertorial

Menyulam Harapan di Bumi Lamadukkelleng: Jejak 100 Hari Pemerintahan Andi Rosman–Baso Rakhmanuddin

Artikel

Pendidikan dan Peran Perempuan Diera Globalisi