Home / Artikel

Senin, 13 Juni 2022 - 20:06 WIB

Pengelolaan Lahan PWI Sulsel Sesuai Legal Standing

Salah satu bentuk penertiban lahan dan Gedung PWI Sulawesi Selatan  yang dilakukan sepihak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel dengan membuat papan bicara di depan Gedung PWI Sulsel

Salah satu bentuk penertiban lahan dan Gedung PWI Sulawesi Selatan yang dilakukan sepihak oleh Satuan Polisi Pamong Praja Sulsel dengan membuat papan bicara di depan Gedung PWI Sulsel

Oleh H. Rukman Nawawi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel) dalam melakukan penertiban aset berupa Pres Club dan  Gedung pertemuan PWI Sulsel dianggap tidak mendasar.

Tim hukum PWI Sulsel, Arman Sewang saat itu mengunkapkan hal tersebut pasca tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Propinsi Sulsel terhadap lahan dan Gedung PWI Sulsel.

Menurut Arwan Sewang, kehadiran PWI di Jalan AP. Pettarani No: 31 Makassar Sulsel itu sah memiliki legal Standing sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh PWI Sulsel.

Baca Juga:  Dua Satkamling Di Soppeng Disambangi Tim Dit Binmas Polda Sulsel

Pengurus PWI Sulsel merupakan organisasi resmi yang mendapat pengakuan sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia yang diperkuat oleh Surat Keputasan (SK) Pengurus PWI Pusat atas Pengesahan Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021 – 2026, No: 227-PGS/PP-PWI/2021, tanggal 22-02-2021, sehingga PWI Sulsel merupakan lembaga resmi yang diakui oleh negara melalui Dewan Pers dimana sebagian besar wartawan anggota PWI sudah terverifikasi lewat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sehingga tidak ada alasan Satpol PP untuk mengacak-acak PWI Sulsel meski dengan alasan penertiban aset negara.

Legal standing lainnya yang melekat pada PWI Sulsel antara lain

Baca Juga:  Tak Mudah Menjadi Atlet Profesional

Pertama, adanya Putusan PN Mks, No: 350/PDT.6/2017/PN.MKS, tanggal 06 Juni 2018 (berkekuatan hukum) tetap yang  menyatakan sah dan mengikat secara hukum.

Kedua, adanya SK. Gubernur Sulsel No : 284 a/VIII/68, tanggal 04 Agustus 1968 tentang Pengalihan Hak Pakai terhadap Gedung Gelora Pantai menjadi Gedung Balai Wartawan.

Ketiga, adanya Surat Gubernur Sulsel, No: 641.6/5414/SET, tanggal. 19 Desember 2002, perihal : Persetujuan Prinsip untuk Pembangunan Gedung Wisma PWI Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar Sulsel.

Share :

Baca Juga

Artikel

Dua Satkamling Di Soppeng Disambangi Tim Dit Binmas Polda Sulsel

Advertorial

Dishub Makassar Hadiri FGD Ketiga Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Kota Sehat

Artikel

Refleksi Sumpah Pemuda: Musmuliadi Ingatkan Pemerintah Wajo Soal Janji Program Muda Milenial Maradeka

Artikel

Cahaya dari Timur: Refleksi Hari Santri dan Warisan Keilmuan As’adiyah

Artikel

Musmuliadi: Melecehkan Pesantren Sama Saja Merendahkan Akar Moral Bangsa

Artikel

PPENTINGNYÀ PERAN dan FUNGSI MEDIA

Advertorial

Menyulam Harapan di Bumi Lamadukkelleng: Jejak 100 Hari Pemerintahan Andi Rosman–Baso Rakhmanuddin

Artikel

Pendidikan dan Peran Perempuan Diera Globalisi