Oleh H. Rukman Nawawi
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Propinsi Sulawesi Selatan ( Sulsel) dalam melakukan penertiban aset berupa Pres Club dan Gedung pertemuan PWI Sulsel dianggap tidak mendasar.
Tim hukum PWI Sulsel, Arman Sewang saat itu mengunkapkan hal tersebut pasca tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Propinsi Sulsel terhadap lahan dan Gedung PWI Sulsel.
Menurut Arwan Sewang, kehadiran PWI di Jalan AP. Pettarani No: 31 Makassar Sulsel itu sah memiliki legal Standing sesuai dengan dokumen yang dimiliki oleh PWI Sulsel.
Pengurus PWI Sulsel merupakan organisasi resmi yang mendapat pengakuan sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia yang diperkuat oleh Surat Keputasan (SK) Pengurus PWI Pusat atas Pengesahan Pengurus PWI Sulsel masa bakti 2021 – 2026, No: 227-PGS/PP-PWI/2021, tanggal 22-02-2021, sehingga PWI Sulsel merupakan lembaga resmi yang diakui oleh negara melalui Dewan Pers dimana sebagian besar wartawan anggota PWI sudah terverifikasi lewat Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sehingga tidak ada alasan Satpol PP untuk mengacak-acak PWI Sulsel meski dengan alasan penertiban aset negara.
Legal standing lainnya yang melekat pada PWI Sulsel antara lain
Pertama, adanya Putusan PN Mks, No: 350/PDT.6/2017/PN.MKS, tanggal 06 Juni 2018 (berkekuatan hukum) tetap yang menyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Kedua, adanya SK. Gubernur Sulsel No : 284 a/VIII/68, tanggal 04 Agustus 1968 tentang Pengalihan Hak Pakai terhadap Gedung Gelora Pantai menjadi Gedung Balai Wartawan.
Ketiga, adanya Surat Gubernur Sulsel, No: 641.6/5414/SET, tanggal. 19 Desember 2002, perihal : Persetujuan Prinsip untuk Pembangunan Gedung Wisma PWI Sulsel yang terletak di Jalan AP. Pettarani No. 31, Makassar Sulsel.
















