MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui Perusahaan Daerah (PD) Rumah Potong Hewan (RPH) menggelar sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) No. 9 tahun 2022, digelar di Ruang Sipakalebbi, Lantai ll Kantor Balai Kota Makassar. Kamis 23 Juni 2022.
Dalam Perwali ini menjelaskan tentang penjaminan kualitas daging Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH) yang layak dikomsumsi oleh masyarakat.
Sosialisasi diselenggarakan bertujuan, memberikan pemahaman kepada pihak terkait, utamanya Kepala Pasar, Camat kebawah, tentang peredaran daging yang sehat.
“Dengan sosialisasi ini, Informasi cepat terserap di masyarakat, khususnya bagi pedagang daging. Perwali diterbitkan Wali Kota untuk mengantisipasi penyebaran penyakit hewan yang bisa mengancam manusia, hewan, dan lingkungan,” ujar Sekda Kota Makassar, M. Ansar.
M. Ansar juga meminta kepada para Camat, menata penjual hewan Qurban di wilayahnya menjelang Hari Raya Qurban, agar tidak menimbulkan kesemrawutan dan menganggu lingkungan.
“Para Camat dan Lurah sudah harus menentukan titik lokasi penampungan hewan tujuannya agar tidak sampai menimbulkan kesemrawutan,” jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Direksi PD RPH, Syafrullah mengatakan bahwa, sosialisasi ini melibatkan stakeholder pengawasan dan instansi terkait.
















