MEDIASINERGI.CO MAKASSAR — Koalisi Advokasi Tambang Sulawesi Selatan yang disingkat dengan KATA Sulawesi Selatan mendesak agar pemerintah mencabut izin usaha tambang dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM) yang beroperasi di Luwu Timur dan sekitarnya, karena diduga menjadi penyebab terjadinya pencemaran lingkungan di daerah aliran
sungai Malili dan juga wilayah perairan Lampia, Luwu Timur.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Koalisi Advokasi Tambang Sulsel, Muhammad Taufik Parende yang didampingi Koordinator Bidang Hukum, Ady Anugrah Pratama, dalam jumpa pers di Sekretariat Kantor LBH Makassar, Rabu, 29 Juni 2022.
Dikatakan, KATA Sulsel merupakan koalisi advokasi yang dibentuk oleh beberapa organisasi masyarakat sipil/NGO di Sulawesi Selatan, seperti JURnaL Celebes, LBH Makassar, LAPAR Sulawesi Selatan, WALHI Sulawesi Selatan, Perkumpulan Wallacea, Solidaritas Perempuan- AM, KPA Wilyah Sulawesi Selatan, Envir
omental Law Forum (ELF) Unhas.
“Maksud dan tujuan koalisi dibentuk adalah untuk mendorong penegakan hukum terhadap industri pertambangan maupun industri lainnya yang diduga melakukan pelanggaran terhadap pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup, yang merugikan negara dan masyarakat,” ungkap Taufik.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan oleh koalisi advokasi tambang di sekitar lokasi pertambanga PT CLM dan juga hasil wawancara 30 orang warga dan termasuk petani yang mengelola rumput laut di perairan Lampia menyebutkan bahwa, perairan laut Lampia sudah dua kali tercemar oleh adanya tumpahan materi hasil tambang dari PT CLM, yang membuat lingkungan laut tercemar dan berdampak pada menurunnya hasil panen petani rumput laut.
Selain itu, Taufik juga mendesak pihak terkait, dalam hal ini Kementrian ESDM cq. Direktorat Teknik dan Lingkungan Ditjen Minerba, segera menindak tegas PT CLM yang mengabaikan rekomendasi dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin Pembuangan Limbah B3, yang hingga kini belum direalisasikan.
Kepada pemerintah propinsi khususnya Gubernur Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, untuk segera menghentikan sementara aktivitas tambang atau mencabut izin usaha pertambangan dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM) terkait dengan dugaan adanya pencemaran
lingkungan.
“Kami meminta PT CLM segera memulihkan lingkungan daerah alisan Sungai Malili dan pesisir laut Lampia di Kecamatan Malili, Luwu Timur,” kata Muhammad Taufik Parende, yang didampingi Herli dan Ady Anugrah Pratama.
Terkait dengan dugaan pencemaran lingkungan yang sudah berlangsung lama dan sepertinya tidak mendapat tanggapan dari PT CLM, maka koalisi advokasi juga melaporkan kasus ini kepada Badan Gakkum KLHK Sulsel.














