“Hari ini kita sudah laporkan PT CLM ke Badan Gakkum Sulsel, semoga segera melakukan upaya penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT CLM,” tandas Taufik.
Catatan Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan tahun 2022, sekitar 128.824,82 hektar kawasan hutan Sulsel telah dibebani konsesi izin industri pertambangan dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan operasi produksi sebanyak 114 izin.
Sejak 2021, KATA Sulawesi Selatan telah melakukan review perizinan atas beberapa perusahaan. Salah satu perusahaan, yakni PT CLM, diduga kuat memiliki banyak pelanggaran sejak pengurusan awal perizinan hingga mulai melakukan operasi produksi.
Temuan dugaan pelanggaran tersebut antara lain, pertama, PT CLM tidak memiliki Izin Limbah B3 dan mengabaikan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin Pembuangan Limbah B3.
“Namun hingga saat ini, PT CLM belum menindaklanjuti rekomendasi dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini menandakan bahwa PT CLM bebal terhadap aturan yang berlaku, serta lemahnya penindakan dari penegak hukum dan pengawasan pemerint
ah,” tutur Taufik.
Kedua, Aktivitas Pertambangan PT CLM diduga menjadi salah satu sumber pencemaran sungai dan pesisir-laut Malili, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini diperkuat dengan hasil investigasi Tim KATA Sulawesi Selatan menyebutkan sepanjang 2020 sampai 2021 PT CLM sudah empat kali mencemari Su
ngai Malili, yang paling parah bulan November 2021.
Ketiga, selama melakukan aktivitas eksplorasi, PT CLM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Hal ini diperkuat dengan dokumen AMDAL sebelum Addendum. Dalam dokumen tersebut juga tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa PT CLM telah memiliki IPPKH.
Keempat, dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pertambangan Nikel dan Pengikutnya dan Pembangunan Pelabuhan di perairan Lampia yang dilakukan oleh pemrakarsa, tidak terbuka dan tidak partisipatif.
PT CLM diduga tidak melakukan konsultasi publik secara terbuka dan partisipatif terkait penyusunan dokumen AMDAL sebelum dan sesudah addendum, sehingga nelayan, petani merica, petani tambak, dan perempuan yang bermukim di Desa Harapan, Desa Pasi-Pasi dan Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur, mendapatkan dampak buruk dari aktivitas pertambangan tersebut.
Pihak redaksi mencoba meng8hubungi manajemen dari PT CLM untuk mengklarifikasi masalah tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari perusahaan PT CLM.(manaf).
Editor: Muh. Hamzah














