Home / Sulsel

Rabu, 29 Juni 2022 - 19:16 WIB

Koalisi Advokasi Tambang Desak Hentikan Operasional PT CLM

Konferensi Pers dari Koalisi Advokasi Tambang Sulsel terkait dengan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT CLM. Ketua Koalisi advokasi, Muhammad Taufik Parende (tengah) yang didampingi Koordinator Hukum KATA, Ady Anugrah Pratama (kanan).

Konferensi Pers dari Koalisi Advokasi Tambang Sulsel terkait dengan dugaan pencemaran yang dilakukan oleh PT CLM. Ketua Koalisi advokasi, Muhammad Taufik Parende (tengah) yang didampingi Koordinator Hukum KATA, Ady Anugrah Pratama (kanan).

“Hari ini kita sudah laporkan PT CLM ke Badan Gakkum Sulsel, semoga segera melakukan upaya penegakan hukum dan memberikan sanksi tegas atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT CLM,” tandas Taufik.

Catatan Koalisi Advokasi Tambang (KATA) Sulawesi Selatan tahun 2022, sekitar 128.824,82 hektar kawasan hutan Sulsel telah dibebani konsesi izin industri pertambangan dengan jumlah Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan operasi produksi sebanyak 114 izin.

Sejak 2021, KATA Sulawesi Selatan telah melakukan review perizinan atas beberapa perusahaan. Salah satu perusahaan, yakni PT CLM, diduga kuat memiliki banyak pelanggaran sejak pengurusan awal perizinan hingga mulai melakukan operasi produksi.
Temuan dugaan pelanggaran tersebut antara lain, pertama, PT CLM tidak memiliki Izin Limbah B3 dan mengabaikan rekomendasi Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengurus Izin Pembuangan Limbah B3.

Baca Juga:  Nyoblos di Rujab, Bupati Gowa Harap Partisipasi Pemilih 83 Persen

“Namun hingga saat ini, PT CLM belum menindaklanjuti rekomendasi dari Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Ini menandakan bahwa PT CLM bebal terhadap aturan yang berlaku, serta lemahnya penindakan dari penegak hukum dan pengawasan pemerint
ah,” tutur Taufik.

Kedua, Aktivitas Pertambangan PT CLM diduga menjadi salah satu sumber pencemaran sungai dan pesisir-laut Malili, di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Hal ini diperkuat dengan hasil investigasi Tim KATA Sulawesi Selatan menyebutkan sepanjang 2020 sampai 2021 PT CLM sudah empat kali mencemari Su
ngai Malili, yang paling parah bulan November 2021.

Ketiga, selama melakukan aktivitas eksplorasi, PT CLM tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Hal ini diperkuat dengan dokumen AMDAL sebelum Addendum. Dalam dokumen tersebut juga tidak dijelaskan secara eksplisit bahwa PT CLM telah memiliki IPPKH.

Baca Juga:  Hadiri Manre Sipulung, Danny Pomanto : Tiga Pilar Wujudkan Pemilu Damai dan Adil

Keempat, dalam penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Rencana Pertambangan Nikel dan Pengikutnya dan Pembangunan Pelabuhan di perairan Lampia yang dilakukan oleh pemrakarsa, tidak terbuka dan tidak partisipatif.

PT CLM diduga tidak melakukan konsultasi publik secara terbuka dan partisipatif terkait penyusunan dokumen AMDAL sebelum dan sesudah addendum, sehingga nelayan, petani merica, petani tambak, dan perempuan yang bermukim di Desa Harapan, Desa Pasi-Pasi dan Desa Pongkeru, Kecamatan Malili, Luwu Timur, mendapatkan dampak buruk dari aktivitas pertambangan tersebut.

Pihak redaksi mencoba meng8hubungi manajemen dari PT CLM untuk mengklarifikasi masalah tersebut, namun hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari perusahaan PT CLM.(manaf).

Editor: Muh. Hamzah

Share :

Baca Juga

Sulsel

Wali Kota Makassar Terima Dua Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri

Makassar

Suwardi Thahir Tegaskan Kontingen PWI Sulsel Siap Unjuk Gigi di Porwanas XV Lampung

Sulsel

Pemkot-DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

ENREKANG

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM BPD Pattonddonsalu

Sulsel

TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch

PINRANG

Ketua DPW PBB Sulsel Roadshow Panaskan Mesin Partai Bulan Bintang

Makassar

Jejak Panjang Sang Seniwati, Dra. Hj. Murtini Suharto Daeng Te’ne

PINRANG

Lurah Benteng Sawitto Serahkan Bantuan Beras Kepada Masyarakat Tidak Mampu