Home / Tak Berkategori

Sabtu, 9 Juli 2022 - 11:02 WIB

Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Motor Listrik di Jalan Umum, Kadishub Makassar Respon Positif

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mendukung Penuh Satlantas Polrestabes Makassar, Terkait Larangan Menggunakan Motor Listrik di Jalan Umum.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Mendukung Penuh Satlantas Polrestabes Makassar, Terkait Larangan Menggunakan Motor Listrik di Jalan Umum.

Lanjut Iman Hud menambahkan, kami akan segera melakukan sosialisasi untuk larangan menggunakan motor listrik di jalan umum.

β€œIni penting menjadi perhatian, karena di samping regulasinya belum ada ini juga demi keselamatan penggunanya. Ini menjadi perhatian kami segera. Kami khawatir akan terjadi kecelakaan lalu lintas itu karena menggunakan motor listrik,” katanya.

Baca Juga:  Rekonstruksi Burung-Burung-Bili-Bili di Gowa Progres Penanganan Bahu Beton

Ia pun menegaskan bahwa, dimana kendaraan yang bergerak di jalan umum ada aturan mainnya, serta ada aturan hukumnya.

Baca Juga:  Pengurus PJI Sulsel Lakukan Audiensi di Kantor Bapenda Maros

“Jika kita biarkan maka akan menjadi beban kemacetan di kota Makassar. Tetapi yang utama adalah demi keselamatan pengguna motor listrik,” pungkasnya.(jk)

Editor: Manaf Rachman

Share :

Baca Juga

HALO POLISI

Satlantas Polres Wajo Intensifkan Pengamanan dan Pengaturan Lalin Saat Sholat Jumat Masjid Raya Sengkang

SOPPENG

Rangkaian HBP ke 62, Rutan Kelas IIB Watansoppeng Gelar Donor Darah
Bupati Soppeng Melepas 961 Jamaah Calhaj 1447 H/2026 M

PWI

Panitia Konferprov PWI Sulsel Gelar Rapat Evaluasi Agenda Kegiatan

PINRANG

Wabup Pinrang Menerima Audiensi Unit Pelaksana Teknis KKN Unhas di Ruang Kerjanya

Sulsel

Evaluasi OPD, Munafri: Triwulan I Penentu Arah, Jangan Salah Langkah di Awal

Sulsel

Munafri – Aliyah Tekankan Sinkronisasi Perencanaan SKPD, Perkuat Kinerja Pembangunan

ENREKANG

BAZNAS Enrekang Pindah, Eks Kantor Bupati Jadi Lokasi Baru