Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Makassar, Jusman mengatakan kedua layanan ini memiliki fungsi yang tidak jauh beda, sama-sama merupakan ruang penyimpanan.
Cloud data storage memberikan kemudahan dalam hal pertukaran file, video, musik, dan data lainnya. Layanan ini bisa digunakan semua OPD dengan mengakses datacloud.makassarkota.go.id.
Kelebihan lainnya, yakni OPD bisa mengunggah, menyimpan, dan mengakses berbagai macam file, video, musik dengan mudah di mana dan kapan pun selama masih ada jaringan internet.
“Kapasitasnya itu bisa sampai 100 GB dan ini sangat aman. Ini khusus data OPD, bukan untuk data pribadi,” jelasnya.
Sedangkan repository apps merupakan ruang penyimpanan aplikasi berbasis android yang disediakan Diskominfo Makassar.
“Semua aplikasi yang ada di OPD itu bisa disimpan di repository. Contoh aplikasi yang menggunakan layanan ini yaitu aplikasi anrong,” tutupnya.(jk)
Editor: Manaf Rachman
















